Nekat Pakai Knalpot Brong, Siap-siap Denda Rp250 Ribu dan Sebulan di Penjara

Nekat Pakai Knalpot Brong, Siap-siap Denda Rp250 Ribu dan Sebulan di Penjara

SOSIALISASI - Jajaran Polsek Tegal Barat melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong--

RADAR TEGAL - Selain berpotensi menimbulkan gesekan, penggunaan knalpot brong juga dilarang Undang-Undang. Mereka yang nekat menggunakan bisa terkena sanksi denda hingga pidana.

Karenanya, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan mereka. Sehingga, dapat terhindar dari sanksi tersebut.

Guna mewujudkan wilayah Kota Tegal zero knalpot brong, jajaran Polres gencar melakukan sosialisasi. Seperti yang dilakukan Polsek Tegal Barat bersama Bhabinkamtibmas setempat.

Jumat, 5 Januari 2024 siang mereka melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot brong ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot. Selain itu, penindakan juga tetap digencarkan jajaran Satlantas.

BACA JUGA: Polisi Targetkan Zero Penggunaan Knalpot Brong di Masa Kampanye Terbuka di Tegal, Ini Alasannya

Kapolsek Tegal Barat Kompol Aries Heryanto mengatakan pihaknya melakukan edukasi sekaligus memasang brosur imbauan. Terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar itu.

"Selain penindakan, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya, untuk menjaga ketertiban masyarakat,"katanya.

Menurut Kapolsek, pemakaian knalpot pada kendaraan itu ada aturannya. Jika menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, maka bisa ditindak.

"Karena hal tersebut ada sanksinya, baik itu pidana ataupun denda. Sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"tandasnya.

BACA JUGA: Gunakan Knalpot Brong, 35 Pengendara Motor Ditilang

Pada aturan itu, imbuh Kapolsek, utamanya pada pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Layak Jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Jadi selain untuk menjaga ketertiban, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat. Terkait bisingnya suara knalpot brong, yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor,"pungkasnya. (*)

Sumber: