Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Brebes Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati

Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Brebes Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati

Pj Bupati Brebes sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ke OPD.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini agar setiap OPD, Camat, dan Kepala Desa atau Lurah dapat memahami Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Brebes tersebut dan menyampaikan hal-hal lainnya.

Seperti diketahui, Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Brebes pada tanggal 18 Desember 2023 telah ditetapkan Pemkab Brebes. Dalam perda tersebut disebutkan besaran tarif pajak yang dipungut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 meliputi berbagai uraian.

Sesuai Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Brebes, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Tarif PBB-P2 atas Objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%. (Pasal 8).

Kemudian, tarif BPHTB sesuai Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Brebes ditetapkan sebesar 5% (Pasal 13), arif PBJT ditetapkan sebesar 10%. (Pasal 27), tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%. (Pasal 32).

BACA JUGA: Serap Masukan dari Masyarakat, Konsultasi Publik Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Digelar di Tegal

Selanjutnya, tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 37), arif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 42), tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%. (Pasal 47).  Tarif Opsen PKB sesuai Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Brebes ditetapkan sebesar 66%. (Pasal 52). Dan tarif Opsen BBNKB sebesar 66% (Pasal 57).

Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Brebes ini diharapkan dapat mewujudkan optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Sehingga dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun ini pendapatan daerah dapat terpenuhi 100%. Kemudian per-akhir Desember 2023 pajak daerah hanya mencapai 98,34% belum sampai 100%, sedangkan untuk retribusi daerah hanya mencapai 64,68%. 

“Semua pendapatan yang ada harus terdapat legal standing. Target memang harus dicapai tetapi harus sesuai dengan keadaan yang ada,” jelasnya.

BACA JUGA: Bahas 2 Raperda, DPRD Kota Tegal Gelar Public Hearing Jaring Masukan Masyarakat

Pj menyebutkan, pendapat daerah di Brebes mempunyai banyak potensi, namun belum dimaksimalkan. Saat ini sistem informasi masih bersifat manual.

Ke depannya Pj Bupati Brebes berharap untuk dilakukan simulasi dengan adanya Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Brebes ini harus sudah menggunakan rintisan untuk elektronik atau digitalisasi.

“Mari bersama-sama mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Brebes,” ajaknya.

Demikian informasi terkait Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Brebes. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: