Serap Masukan dari Masyarakat, Konsultasi Publik Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Digelar di Tegal
Konsultasi publik Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral di Kota Tegal--
RADAR TEGAL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Jawa Tengah. Karenanya, mereka menggelar konsultasi publik di Kota Tegal, Selasa 19 Desember 2023 siang.
Konsultasi publik tersebut digelar untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait dengan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral. Hadir dalam kegiatan tersebut, akademisi, pelaku usaha pertambangan dan perwakilan masyarakat.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Jateng Agus Sugiarto mengatakan pihaknya menggelar kegiatan tersebut untuk mendapatkan masukan mengenai Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral yang sedang disusun. Sekaligus menjadi sosialisasi mengenai isi-isi dari Raperda.
"Harapannya, melalui kegiatan ini, para pelaku usaha tambang dapat memberi masukan. Serta menyampaikan isu-isu yang mereka alami selama ini,"tandasnya.
Agus menegaskan, meskipun perjalanannya masih cukup panjang, namun melalui kegiatan tersebut paling tidak dapat mengakomodir masukan mereka. Hingga saat ini, masih ada ada dua atau tiga kali konsultasi publik yang akan dilakukan.
"Kegiatan tersebut,dengan melibatkan lebih banyak stakeholder. Seperti akademisi penyusun, OPD terkait dan LSM,"tandasnya.
Selanjutnya, kata Agus, pihaknya mengajak kepada pelaku usaha tambang untuk memiliki konsep mengembalikan kembali ke alam dalam berbagai wujud. Sehingga, tidak hanya bisa menjual saja.
"Fokus dari Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral yakni melakukan kegiatan pertambangan yang bertanggungjawab, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Karenanya, jaminan-jaminan untuk kegiatan pelaku usaha tambang harus jelas, termasuk pasca tambang,"jelasnya.
Disebutkannya, pada Undang-undang 3/2020 dan PP96/2021, belum mengatur Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), tidak menentukan Kepala Teknik Tambang (KTT) hingga Jamrek. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah mengatur Jamrek dan sebagainya.
Hal itulah, ujar Agus, yang akan diatur agar seluruh jenis pertambangan memiliki wawasan lingkungan. Berkelanjutan dan bermanfaat, ada nilai tambahnya.
Agus menambahkan, Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, ditargetkan selesai sebelum semester satu tahun 2024 berakhir. Maksimal Juni 2024, karena saat ini naskah akademiknya sudah disusun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: