Ciri-ciri dan Cara Menghindari Pinjol ILegal, Antisipasi Galbay dan Teror DC Lapangan

Ciri-ciri dan Cara Menghindari Pinjol ILegal, Antisipasi Galbay dan Teror DC Lapangan

Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindari Pinjol Ilegal--pinterest

1. Pinjol ilegal lebih menetapkan bunga, denda, dan biaya yang tinggi tanpa penjelasan yang tertera dalam perjanjian.

2. Kedua aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta akses data calon nasabah, bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman.

3. Pinjol ilegal tidak terdaftar serta tidak memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memiliki legalitas yang sah dan tidak bisa dipercaya.

4. Pinjol ilegal tidak mempunyai fasilitas pengaduan yang tepat, sehingga peminjam tidak akan bisa menyampaikan masalahnya jika terjadi suatu masalah.

5. Tempat usahanya atau kantor tidak jelas. Biasanya, kantor pinjol ilegal terletak di luar negeri, sehingga jika terjadi masalah yang serius, peminjam sulit melacaknya.

6. Menagih cicilan tanpa etika. Biasanay dengan ancaman dan kalimat kasar. Hal tersebut dilakukan oleh penagih utang atau debt collector yang tidak mempunyai sertifikat penagihan.

Itulah ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa kamu tahu, berikutnya ada cara menghindari pinjol ilegal, sebagai berikut:

BACA JUGA: Jangan Khawatir, Berikut Ini Cara Menghindari Pinjol Ilegal Agar Lebih Aman dan Terjaga Finansial Anda

Cara menghindari pinjaman online ilegal

1. Usahakan hindari pinjaman dengan biaya yang besar, sudah dipastikan itu adalah pinjol ilegal.

2. Waspada akan penyalahgunaan data pribadi kamu yang bisa dilakukan oleh pinjaman online ilegal.

3. Hindari dengan cek kembali syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman ilegal.

4. Kemudian bisa menghindari dengan cek legalitas, cek rekam jejak digitalnya. Apakah ada yang bermasalah atau tidak dalam pinjaman online ilegal tersebut.

5. Download aplikasi pinjaman yang berasal dari penyedia layanan aplikasi resmi seperti Google Play Store dan Apple Store.

6. Menghindari berikutnya dengan cek pinjol ilegal dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada atau tidak.

Sumber: