3 Cara agar Tidak Diganggu Lagi oleh Pinjol yang Menagih Hutang, Dijamin Bakal Kapok Neror

3 Cara agar Tidak Diganggu Lagi oleh Pinjol yang Menagih Hutang, Dijamin Bakal Kapok Neror

3 cara agar tidak diganggu lagi oleh pinjol yang menagih hutang-freepik-

RADAR TEGAL – Ada 3 cara agar tidak diganggu lagi oleh pinjol yang menagih hutang. Cara ini bisa Anda terapkan khususnya jika mengajukan pinjaman pada platform yang ilegal alias belum terdaftar OJK.

Cara agar tidak diganggu lagi oleh pinjol yang menagih hutang ini aman Anda lakukan dan dijamin berhasil. Anda tidak akan mendapatkan teror maupun ancaman lagi dari pihak pinjaman online ilegal.

Selain itu, cara agar tidak diganggu lagi oleh pinjol yang menagih hutang ini bisa meminimalisir risiko penyalahgunaan yang biasanya dilakukan oleh pinjaman online ilegal. Maka dari itu ikuti sejumlah cara di bawah ini agar aman dari teror pinjol ilegal.

Berikut 3 cara agar tidak diganggu lagi oleh pinjol yang menagih hutang. Pastikan Anda menyimak pembahasan artikel ini sampai akhir.

3 cara agar tidak diganggu lagi oleh pinjol yang menagih hutang

Anda bisa menghindari teror pinjol ilegal dengan melakukan cara yang diberikan di bawah ini, serta juga meminimalisir risiko buruk lainnya yang mungkin saja terjadi.

BACA JUGA : 5 Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Aman Meski Punya Hutang Pinjol, Siapapun Bisa Coba

1. Uninstall aplikasi pinjol dari smartphone

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan yaitu dengan uninstall aplikasi pinjol ilegal dari smartphone Anda. 

Sebab, pinjol ilegal berpotensi mencuri segala privasi Anda yang tersimpan di smartphone bahkan bisa melakukan peretasan. 

Anda bisa hapus data dan cache aplikasi di pengaturan ponsel Anda, baru kemudian menghapus aplikasinya. Cara ini bisa sebagai tahap awal agar aman dari teror pinjol ilegal.

2. Melaporkan ke OJK atau polisi

Cara menghindari teror pinjol ilegal selanjutnya dengan melaporkan ke pihak berwajib. Apalagi jika ditemukan adanya tindakan yang melanggar hukum, seperti penyebaran data pribadi tanpa izin, maupun penyalahgunaan data sejenisnya.

BACA JUGA : Nasabah Meninggal Apakah Hutang Pinjolnya Harus Dilunasi oleh Keluarga? Begini Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: