Perkara Inkrah, Ribuan Butir Narkoba Dimusnahakan Kejari Brebes

Perkara Inkrah, Ribuan Butir Narkoba Dimusnahakan Kejari Brebes

--

BREBES, radartegal.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes menggelar pemusnahan barang bukti, Kamis 31 Oktober 2024. Pemusnahan itu dilakukan di lingkungan Kejari Brebes.

 

Sejumlah barang bukti yang dimusnahakan di halaman Kejari diantaranya pakaian, ribuan butir obat terlarang narkoba berbagai jenis, handphone, tas hingga senjata tajam. Pemusnahan barang bukti itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Adapun pemusnahan terhadap barang bukti yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Brebes yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

 

"Ini barang bukti Triwulan ke IV bulan Oktober 2024 yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara tindak pidana umum. Yakni, Tindak Pidana Narkotika dan zat adektif lainnya sebanyak 12 perakara," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Brebes, Iman Suryaman.

 

BACA JUGA: Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Brebes Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

 

BACA JUGA: Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan, Mulai dari Obat Terlarang, Miras sampai Sajam

 

Kemudian, kata Iman, tindak pidana orang dan harta benda perkara sebanyak enam perkara dan tindak pidana Orang dan Harta Benda Tindak Pidana umum Terhadap Keamanan Negara. Serta, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 1 perkara

 

Utbuk barang bukti ribuan butir obat terlarang atau narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air menggunakan blender. Barang bukti handphone di hancurkan menggunakan martil. Sedangkan lainnya dibakar hingga ludes, kemudian senjata tajam di potong menggunakan gerindra. 

 

Iman merinci, jenis Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Sabu: 0.51 gram, Ganja :124,62 gram, Tembakau Sintetis: 118,36 gram, Obat Hexymer sejumlah : 2.427 butir, Obat Trihexyphenidyl sejumlah : 500 butir, Obat DMP sejumlah : 148 butir, Obat Tramadol : 258 butir, Obatn MF : 195 butir, Obat Aprazolam : 201 butir, Obat Atarax : 1 butir.

 

"Apabila diuangkan jumlahnya sebesar Rp. 53.700.000 (lima puluh tiga tujuh ratus ribu rupiah)," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: