Sudah Diberlakukan, Kebijakan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pastikan Terdaftar Sebelum Membeli

Sudah Diberlakukan, Kebijakan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pastikan Terdaftar Sebelum Membeli

LPG 3 Kg - Kebijakan beli gas LPG 3 Kg wajib bawa KTP sudah diberlakukan--

RADAR TEGAL - Kebijakan beli gas LPG 3 Kg wajib bawa KTP sudah mulai diberlakukan di Januari 2024 ini. Dengan kebijakan itu, hanya masyarakat yang sudah terdata yang bisa membeli gas subsidi tersebut.

Tujuan kebijakan beli gas LPG 3 Kg wajib bawa KTP sendiri untuk memastikan penyaluran subsidi agar tepat sasaran. Sehingga masyarakat bisa memastikan namanya terdaftar sebelum melakukan pembelian.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan pemberlakuan kebijakan tersebut (beli gas LPG 3 Kg wajib bawa KTP _red) mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Masyarakat dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.

"Langkah tersebut (kebijakan beli gas 3 Kg wajib bawa KTP _red) merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian subsidi tepat sasaran. Sehingga, benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,"katanya.

BACA JUGA: 65 Persen Subsidi LPG Dinikmati Orang Mampu, Staf Presiden: Negara Rugi Triliunan

Karenanya, kata Tutuka, pihaknya mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Selain mudah dan cepat dalam prosesnya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. 

"Kami menjamin data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,"katanya.

Menurut Tutuka, untuk mendaftarkan diri, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut ditunjukkan kepada sub penyalur atau pangkalan resmi. 

Tutuka mengatakan hingga saat ini, sudah ada sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg yang telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi. Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sendiri sudah dilakukan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. 

BACA JUGA: Pengguna LPG Bersubsidi Tidak Jelas

Menurut Tutuka, pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran karena merupakan barang penting. Sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. 

Selain itu, kata Tutuka, LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu. Yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sementara, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan penugasan dengan optimal. Termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan Program Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran sesuai regulasi yang berlaku. Saat ini Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) guna mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253.000 Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG. 

Sumber: