Sudah Diberlakukan, Kebijakan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pastikan Terdaftar Sebelum Membeli

Sudah Diberlakukan, Kebijakan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pastikan Terdaftar Sebelum Membeli

LPG 3 Kg - Kebijakan beli gas LPG 3 Kg wajib bawa KTP sudah diberlakukan--

BACA JUGA: Ganjar Ingatkan Pertamina Jamin Stok LPG Saat Musim Mudik: Selain Ketersediaan BBM

Menurut Riva, sejak Maret hingga Desember 2023 lalu pihaknya terus menyiapkan kesiapan di Pangkalan. Mulai dari kesiapan sistem MAP, personil di pangkalan untuk membantu masyarakat dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat.

"Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg,”terang Riva.

Demikian informasi terkait dengan kebijakan beli gas LPG 3 Kg wajib bawa KTP yang sudah mulai diberlakukan pada Januari 2024 ini. Karenanya, masyarakat perlu mengecek statusnya di pangkalan resmi.

Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran di pangkalan resmi tersebut. Kebijakan beli gas 3 Kg wajib bawa KTP bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi kepada masyarakat bis tepat sasaran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: