Cara Hapus Data Pribadi di Seluruh Aplikasi Pinjol, Lakukan dengan Cermat untuk Hindari Risiko

Cara Hapus Data Pribadi di Seluruh Aplikasi Pinjol, Lakukan dengan Cermat untuk Hindari Risiko

Cara Hapus Data Pribadi Di Seluruh Aplikasi Pinjol--

RADAR TEGAL - Maraknya galbay, ada cara hapus data pribadi di seluruh aplikasi pinjol. Cara ini banyak orang yang tidak mengetahui dan sudah terbukti manjur.

Cara hapus data pribadi ini bisa kamu lakukan setelah sudah memenuhi kewajiban yang ada di aplikasi pinjol tersebut. Jika masih ada yang tertunda, sebaiknya jangan hapus dulu ya.

Oleh karena itu kami akan berikan cara hapus data pribadi di seluruh aplikasi pinjol agar hilang tanpa jejak. Jadi jika kamu penasaran bisa simak artikel ini hingga selesai ya.

Berikut cara hapus data pribadi di seluruh aplikasi pinjol yang dapat kamu baca dibawah ini.

BACA JUGA: 5 Dokumen Penting untuk Hapus Data Pribadi Pinjol agar Tidak Dikejar Debt Collector

Cara hapus data pribadi di seluruh aplikasi pinjol

1. Menghapus Seluruh Data di Aplikasi Pinjol

  • Buka menu pengaturan pada ponsel.
  • Pilih "Pengaturan Aplikasi".
  • Jika sudah ketemu aplikasi yang ingin kamu hapus, pilih "Hapus Data dan Cache".
  • Dengan menghapus data di aplikasi pinjol, setidaknya kamu dapat meminimalkan risiko tersebar.

2. Menghapus aplikasi pinjaman online

Alternatif lain yang bisa kamu lakukan setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka menu "Pengaturan" pada ponsel kamu.
  • Selanjutnya, pilih "Aplikasi".
  • Lalu, cari aplikasi pinjaman online yang ingin kamu hapus. Pilih "Uninstall".

BACA JUGA: Jangan Takut, Begini Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol Sampai Bersih

3. Menghubungi Call Center Aplikasi Pinjol

kamu bisa meminta bantuan ke pusat penyedia pinjaman online jika kamu tetap mendapatkan tagihan padahal kamu sudah melunasinya. Sampaikan kronologisnya dan sertakan bukti-bukti bahwa kamu sudah melunasinya. Setelahnya lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi kamu.

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan

Apabila kamu sudah terganggu dengan ancaman pinjol kamu bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Melalui laporan yang kamu sampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan.

Sumber: