5 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah, Gunakan Layanannya dengan Bijak

5 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah, Gunakan Layanannya dengan Bijak

Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Terbaik--pinterest

Tenang saja Akulaku ini juga sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman untuk kalian gunakan.

Akulaku menawarkan 2 jenis pinjaman uang tunai yakni KTA Asetku dan Dana Cicil. KTA Asetku lebih mengutamakan kecepatan pencairan pinjaman dan Dana Cicil mendepankan jumlah nominal pinjaman yang lebih besar.

3. Tunaiku

Selanjutnya ada Tunaiku yang menyediakan pinjaman tanpa agunan. Tunaiku yaitu produk digital pinjaman tanpa agunan dari PT Bank Amar Indonesia Tbk yang sudah mulai berooperasi pada 2014 lalu.

Syarat yang harus kalian penuhi hanya mengajukan pinjol tanpa verifikasi wajah bermodalkan KTP saja jika mengajukan pinjol di Tunaiku. Kemudian, untuk limit pinjaman ini juga bervariasi yaitu mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta.

4. AdaKami

Keempat ada pinjol AdaKami merupakan salah satu platform Peer-to-Peer (P2P) lending lokal atau pinjaman online yang dikembangkan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia. Aplikasi AdaKami sudah diunduh oleh 10 juta pengguna dan sudah terunduh dari Google Play Store.

Adapun cara pinjam untuk kalian yang harus memiliki dana sesegera mungkin. kalian bisa langsung mengajukan pinjaman dana tanpa syarat yang rumit hanya dengan beberapa langkah

5. KreditPro

Terakhir ada KreditPro pinjaman online ini telah dikembangkan oleh PT Tri Digi Fin (KreditPro Indonesia), perusahaan di bawah naungan PT Digiasia. Layanan ini menggunakan sistem Peer to Peer (P2P) lending sama saja dengan Adakami.

Meski tak tersedia di toko aplikasi resmi, tenang saja KreditPro bukan termasuk layanan pinjol ilegal. Sebab, pinjol ini telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi KEP-83/D.05/2019.

Kesimpulan

Jadi kalian yang ingin menggunakan pinjol tanpa verifikasi wajah, juga harus lebih teliti jika menggunakan pinjol yang akan kalin gunakan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: