Vonis 2 Bulan Penjara Tak Bikin Jera, Oknum Polwan Diduga Selingkuh dan Digerebek Suaminya Lagi

Vonis 2 Bulan Penjara Tak Bikin Jera, Oknum Polwan Diduga Selingkuh dan Digerebek Suaminya Lagi

Penggerebekan oknum polwan yang diduga selingkuh--

RADAR TEGAL - Meski pernah mendapatkan vonis 2 bulan, namun hal itu tak membuat oknum anggota Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Mapolres Brebes ini berhenti selingkuh. Suaminya kembali memergoki dirinya bersama Pria Idaman Lain (PIL) yang juga mendapatkan vonis yang sama di dalam kamar.

Ironisnya, meski tertangkap basah, oknum Polwan tersebut melakukan penganiayaan terhadap suami yang memergoki dirinya. Padahal, sang suami hendak mengamankan terduga selingkuhannya yang juga merupakan anggota Polri.

Pengacara pelapor AWB, Suskoco SH MM mengatakan penggrebekan itu bermula saat kliennya bersama 2 orang rekannya sesama anggota Polri hendak mendatangi istrinya yang merupakan oknum polwan itu di Perum Bliving/ Bhayangkara Residence. Itu terjadi pada Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Saat tiba di lokasi, kata Suskoco, kliennya melihat seorang laki-laki yang diketahui bernama DS tengah bersama istrinya UF yang merupakan oknum anggota Polwan tersebut. Melihat itu, AWB bersama rekannya akhirnya mengamati dari luar.

BACA JUGA:Kasus Oknum Polwan Tegal yang Diduga Selingkuh dan Digerebek Suami Berlanjut ke Meja Sidang

Hingga, pada Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, keduanya memasuki kamar. Menurut Suskoco, seketika itu kliennya kemudian mengajak sekuriti perumahan untuk melakukan penggerebekan.

"Kliennya, kemudian mengetuk pintu dan dibukakan oleh istrinya UF. Belakangan, keberadaan DS diketahui bersembunyi dibelakang pintu,"ujar Suskoco bersama Firgiansyah Pratidina, SH dari LBH Pengayom Setara Law Enforcement. 

Selanjutnya, kata Suskoco, kliennya hendak mengamankan DS yang merupakan terduga selingkuhan istrinya. Namun, saat itu AWB mendapatkan tindakan penganiayaan berupa pukulan dan jambakan, hingga akhirnya tim Sie Propam datang mengamankan dan membawanya ke Polres Tegal. 

"Klien kami juga akhirnya visum, karena sebagai korban malah justru mendapatkan tindak penganiayaan oleh istrinya yang tertangkap basah melakukan perzinahan lagi. Karena di dalam kamar, laki- laki itu hanya menggunakan celana kolor saja,"bebernya. 

BACA JUGA:Istri Polisi Curhat di TikTok Ngaku Diselingkuhi Suaminya, Kapolres Tegal Kota Bilang Begini

Suskoco mengatakan Kasus dugaan tindak perzinahan dan penganiayaan yang dialami anggota polisi ini, sudah pihaknya laporkan ke Mapolres Tegal. Karena TKP nya berada di Perum Bliving/Bhayangkara Residence Desa Tegalandong Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. 

Menurut Suskoco, oknum anggota Polwan itu bersama DS sebelumnya pernah dijatuhi hukuman 2 bulan penjara atas kasus perzinahan. Namun, agaknya hal itu tidak membuat keduanya jera bahkan mengulangi perbuatan tersebut.

"Perbuatan oknum anggota Polwan ini jelas mencoreng nama baik institusi Polri. Apalagi perbuatannya kembali diulang untuk kali kedua,"tegas Suskoco. 

Karenanya, imbuh Suskoco, pihaknya berharap ada tindakan serius terhadap oknum anggota Polwan itu. Sebab, secara moral sangat mencoreng keluarga dan keluarga besar Polres Tegal serta Brebes, khususnya Kepolisian Republik Indonesia. 

Sumber: