Jangan Blokir Nomornya, Ini 5 Cara Mengatasi Debt Collector yang Sering Meneror dengan Mudah

Jangan Blokir Nomornya, Ini 5 Cara Mengatasi Debt Collector yang Sering Meneror dengan Mudah

Cara Mengatasi Debt Collector yang Sering Meneror--

RADAR TEGAL - Artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara mengatasi debt collector yang sering meneror. Jadi, untuk kamu yang saat ini sedang mendapatkan teror dari DC lapangan, artikel ini bisa membantu.

Terdapat beberapa cara mengatasi debt collector yang sering meneror dan cara ini mudah untuk dilakukan. Dengan cara yang mudah ini, kamu sudah pasti akan terbebas dari teror DC lapangan.

Teror debt collector tidak hanya dialami oleh nasabah yang belum membayar tagihan atau telat membayar. Namun, jika nasabah yang bersangkutan tidak bisa dihubungi maka orang terdekat yang akan jadi sasaran dan berikut cara mengatasi debt collector yang sering meneror.

Jika sudah begitu, maka kamu harus mengetahui bagaimana cara mengatasi debt collector yang sering meneror. Agar teror yang terjadi tidak semakin menjadi-jadi dan membuat risih.

BACA JUGA:4 Resiko Tidak Melunasi Utang Pinjol, Mulai dari Teror hingga Bisa Kehilangan Aset

Lalu, bagaimana cara untuk membuat debt collector berhenti meneror? Berikut langkah atau cara yang bisa kamu gunakan.

Cara mengatasi debt collector yang sering meneror

1. Tenang dan Jangan Panik

Cara yang pertama yaitu bersikap tenang dan jangan panik jika mereka mengancam dan mengintimaidasi kamu. Sebagai nasabah kamu berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan aturan yang berlaku, apalagi jika tidak pernah melakukan pinjaman.

2. Jangan Memberikan Informasi Pribadi

Cara selanjutnya yaitu jangan memberikan informasi pribadi seperti KTP hingga nomor rekening bank ke debt collector. Kamu hanya perlu memberikan informasi tentang nominal utang dan jangka waktu untuk pelunasan.

3. Mengenali Hak Kamu Sebagai Nasabah

Cara mengatasi debt collector yang sering meneror yaitu dengan mengenalo hak kamu sebagai nasabah. Sebagai nasabah, kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan aturan yang sudah ada.

BACA JUGA:5 Cara Melunasi Utang Pinjol dengan Cepat dan Mudah, Dijamin Gak Bikin Galbay

Sumber: