Fatal, Punya Utang Pinjol Sekarang Jadi Sulit Untuk Mengajukan Pinjaman/Kredit di Bank, Berikut Faktanya
Fatal, Punya Utang Pinjol Sekarang Jadi Sulit Untuk Mengajukan Pinjaman/Kredit di Bank, Berikut Faktanya--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
RADAR TEGAL - Waduh, kini nasabah yang punya utang pinjol akan sulit mendapatkan pinjaman jenis apapun dari Bank, seperti KPR, KTA, dan pinjaman konvensional lainnnya. Simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.
Pinjaman onlin yang sedari awal seharusnya dimanfaatkan sebagai lembaga pembiayaan online yang dapat memberikan pinjaman secara instan, sekarang menjadi fenomena karena maraknya nasabah yang terkena utang pinjol.
Adapun beberapa penyebab yang menjadi pendongkrak maraknya nasabah pinjaman online yang memiliki utang pinjol. Tentu hal ini menjadi dampak yang sangat negatif khususnya pada saat nasabah mengajukan pinjaman di bank.
Hal ini karena Bank akan mempertimbangkan riwayat kredit nasabah termasuk utang pinjol pada saat mengajukan pinjaman. Oleh karenanya sangat penting masalah utang pinjaman online ini diselesaikan, guna menghindari penolakan pengajuan pinjaman pada bank.
BACA JUGA:7 Cara Melunasi Hutang Pinjol yang Terlambat Bertahun-tahun, Hidup Lebih Tenang dan Nyaman
Dampak utang pinjol terhadap pengajuan kredit di Bank
Berikut adalah beberapa dampak dari utang pinjaman online yang sangat berdampak pada pengajuan kredit/pinjaman di bank. Simak dibawah ini:
1. Bank Dapat Menolak Pengajuan Kredit
Tentu pihak bank akan menolak pengajuan kredit atau pinjaman nasabah, karena bank menilai utang pinjaman online yang dimiliki nasabah tersebut terlalu besar atau tidak dapat dibayarkan.
Penyebab lain penolakan juga dikarenakan pihak bank yang khawatir terhadap kondisi nasabah pada saat sudah menerima dana pinjaman. Apakah dia mampu melunasinya atau justru akan kesulitan.
2. Bunga Lebih Tinggi
Jika bank menerima pengajuan kredit atau pinjaman nasabah, maka bank dapat memberikan bunga yang relatif lebih tinggi daripada biasanya. Hal ini dikarenakan Bank menilai bahwa nasabah memiliki risiko yang lebih tinggi untuk tidak bayar cicilan.
BACA JUGA:3 Kasus Hutang Pinjol Sepanjang Tahun 2023, Ada yang Jatuh Miskin Hingga Pilih Akhiri Hidupnya
3. Pembatasan Jumlah Pinjaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: