3 Kasus Hutang Pinjol Sepanjang Tahun 2023, Ada yang Jatuh Miskin Hingga Pilih Akhiri Hidupnya
Kasus Hutang Pinjol--
Saat seseorang memiliki utang yang tak kunjung terbayar, maka bisa saja status kolektibilitasnya masuk ke Kol-3 hingga 5.
Hal itu langsung ditanggapi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran anak muda untuk 'main-main' utang online.
BACA JUGA: Ketahui Daftar Pinjol yang Diblokir OJK 2023 Sebelum Melakukan Pengajuan Pinjol
Pinjol buat trading kripto sampai ada nyawa melayang
Belum lama ini pula, muncul kabar mengenaskan yang sangat menyita perhatian masyarakat apalagi kalau bukan peristiwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia.
Kasus pembunuhan korban berinisial MNZ (19) oleh seniornya AAB (23) cukup menyita perhatian masyarakat belakangan ini. Seperti diketahui, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh kegagalan trading kripto si pelaku senilai Rp 80 juta.
Adapun motif pembunuhan dilakukan karena dirinya terjerat utang pinjol sebesar Rp 15 juta yang diajukan karena kerugian investasi.
Demikian tiga kasus hutang pinjol yang menggemparkan warga Indonesia dan jangan sampai menirunya. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: