OJK Ubah Aturan Kontrak Pinjol Legal demi Keamanan Data, Suku Bunganya Diturunkan

OJK Ubah Aturan Kontrak Pinjol Legal demi Keamanan Data, Suku Bunganya Diturunkan

Ilustrasi aturan terbaru kontrak perjanjian pinjol lega.--

Untuk denda keterlambatan juga berubah dan menurun. Pada pinjaman produktif dari 0,1% per hari menjadi 0,67% pada 2026 nanti.

Sedangkan denda keterlambatan pada pinjaman konsumtif dari 0,3% per hari menjadi 0,1% per hari pada 2026.

3. Pembatasan Pinjaman

OJK membatasi maksimal tiga pinjol yang bisa digunakan untuk peminjam. Hal ini dilakukan dalam upaya memperkecil risiko finansial yang tidak diinginkan.

BACA JUGA: Ga Perlu Takut! Ini Cara Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah, Pasti Ampuh

4. Waktu dan Metode Penagihan

OJK menetapkan batas waktu penagihan yaitu dari jam 08.00 WIB - 20.00 WIB. Diluar dari jam yang ditetapkan wajib adanya persetujuan dari peminjam saat ingin kunjungan ke rumah.

Penagih juga tidak bisa melakukan kekerasan fisik kepada peminjam jika tidak bisa melunasi hutang. Selain itu, penagih juga harus membawa surat pengantar untuk kunjungan ke rumah.

5. Wajib Asuransi

OJK menetapkan bahwa P2P lending harus memiliki asuransi minimal dua perusahaan asuransi. Hal ini dilakukan dalam upaya memperkecil resiko dari gagal bayar.

Demikian update isi kontrak pinjol legal yang sudah ditetapkan OJK beserta perubahan bunga dan denda di tahun 2026 mendatang. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: