Jangan Mudah Tertipu, Mulai 10 Januari 2024 Pinjam 2 Juta Di Pinjol Harus Bayar Segini Perbulan

Jangan Mudah Tertipu, Mulai 10 Januari 2024 Pinjam 2 Juta Di Pinjol Harus Bayar Segini Perbulan

Jangan Mudah Tertipu, Mulai 10 Januari 2024 Pinjam 2 Juta Di Pinjol Harus Bayar Segini Perbulan--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Tahun depan, tepatnya pada tanggal 10 Januari 2024 pinjam 2 juta di pinjol harus bayar segini. Adapun ini adalah bentuk dari antisipasi agar masyarakat tetap terlindungi dari segala bahaya di sektor keuangan.

Terlebih sekarang banyak kegiatan fintech atau lebih mudahnya layanan pinjaman online yang jika pinjam 2 juta di pinjol harus bayar segini per tanggal 10 januari 2024. Tentu perlu ada pengawasan yang lebih optimal guna mengayomi masyarakat agar tetap bijak menggunakan pinjol.

Selain itu, pertumbuhan layanan pinjaman online setiap bulannnya semakin membludak disertai dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan membuat nasabah yang pinjam 2 juta di pinjol harus bayar segini.

Lebih lanjut, menanggapi pertumbuhan layanan pinjaman online yang semakin memberikan kemudahan dalam mengakses pinjamannya, perlu wawasan terkait bunga yang harus dibayar, contohya nasabah pinjam 2 juta di pinjol harus bayar segini dengan bunga sekian persen.

BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Cara Mengatasi Galbay Pinjol yang Harus Kamu Ketahui agar Tidak Didatangi DC

Langkah OJK mengatasi permasalahan ini

OJK sendiri sebagai lembaga yang mengawasi setiap pergerakan pada sektor keuangan, mengeluarkan peta jalan LPBBTI atau Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Edaran OJK 19/SEOJK 06/ 2023.

Adapun peta jalan ini bisa berdampak pada industri bahkan menjadi penentunya menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Terlebih Surat Edaran yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membahas tentang Batas Maksimum Bunga dan Biaya Pinjaman online. Surat Edaran tersebut mengatur batas maksimal bunga pinjaman pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per harinya.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga diatur tentang manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI. Manfaat ekonomi tersebut meliputi tingkat imal hasil, biaya administrasi, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

BACA JUGA:6 Penyebab Skor Kredit Tetap Buruk Meski Hutang Pinjol Sudah Lunas, Jarang Banget Disadari

Jadi limit untuk bunga pinjaman online untuk jenis pinjaman konsumtif jangka waktu pendek kurang dari setahun adalah 0,3%/hari kalender. Adapun batasan atau limit bunga pinjol ini berlaku selama satu tahun sejak 1 Januaru 2024.

Pinjam duajuta di pinjol harus bayar segini

Lalu berapakah angsuran yang harus dibayarkan per bulan jika pinjam dua juta di pinjol tanggal 10 Januari 2024 nanti?

Sumber: