Dampak Aturan Terbaru OJK, 2 Pinjol dengan Modal Rendah Terpaksa Gulung Tikar

Dampak Aturan Terbaru OJK, 2 Pinjol dengan Modal Rendah Terpaksa Gulung Tikar

Dampak Aturan Terbaru OJK, 2 Pinjol dengan Modal Rendah Terpaksa Gulung Tikar -desain by writer-freepik.com/pch.vector

Melalui surat keputusan yang ditanda tangani pada 29 Agustus, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia. Atas pencabutan izin tersebut, PT Danafix Online Indonesia telah dilarang melakukan kegiatan usaha pada bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran juga membentuk TIm Likuidasi. Tidak hanya itu, Danafix wajib menyelesaikan hak dan juga kewajiban atas nasabahnya melalui Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah berlaku.

BACA JUGA:Banyak Warga Pinjam Pinjol, Pakai 1 Identitas untuk 40 Aplikasi Pinjol

Dengan demikian, itulah kedua perusahaan pinjol dengan modal rendah yang terpaksa harus gulung tikar. Kedua perusahaan tersebut tidak akan melakukan transaksi pendanaan tetapi tetap akan menyelesaikan proses administrasi yang belum selesai hingga tiba jatuh tempo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: