Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tahu, Solusi Mudah untuk Lepas dari Jeratan Hutang

Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tahu, Solusi Mudah untuk Lepas dari Jeratan Hutang

Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal--

3. Jangan Memblokir Kontak

Jika kamu merasa risih dengan adanya teror yang dilakukan debt collector. Hal yang paling mungkin dilakukan adalah memblokir kontak tersebut.

Namun, resiko yang akan didapatkan adalah debt collector akan menghubungi kontak darurat. Atau mereka akan mengganti nomornya dan mulai menghubungi kamu lagi.

4. Jangan Menolak Panggilan

Jika tidak ingin membuat debt collector emosi, maka tidak disarankan untuk menolak panggilan. Kamu bisa menerima telepon dari debt collector dan dengarkan saja apa yang mereka katakan.

BACA JUGA:5 Cara Mengatur Keuangan Pribadi agar Tidak Terjerat Pinjol, Nomor 2 Sering Dilupakan Banyak Orang

5. Menghapus Aplikasi

Kamu juga bisa untuk menghapus aplikasi dan menghapus data dari aplikasi pinjol. Hal ini memungkinkan kamu untuk menghilangkan jejak dari pinjol dan membuat perusahaan pinjaman tidak bisa sebar data.

6. Segera Lapor Jika Terjadi Intimidasi dan Kekerasan

Jika debt collector yang datang menagih melakukan intimidasi atau kekerasan, kamu bisa melaporkan ke pihak berwajib. Hal ini bertujuan agar debt collector tidak mengulangi hal yang sama dan membuat nasabah lain terganggu.

Pinjaman online menjadi salah satu solusi yang banyak digunakan masyarakat sekarang. Tidak ada yang salah jika kamu ingin memakai jasa pinjol ini untuk memenuhi kebutuhan.

Namun, pastikan jika kamu menggunakan layanan pinjol yang legal atau sudah memiliki izin OJK. Hal ini akan menghindarkan kamu dari tindakan penagihan yang kurang manusiawi.

BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah dan Foto Selfie KTP dengan Bunga Rendah

Karena biasanya pinjol legal memberikan bunga yang masih terjangkau. Dengan cara penagihan yang baik-baik kepada nasabah.

Demikianlah ulasan mengenai cara aman galbay pinjol ilegal. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: