6 Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Kerap Jerat Nasabah, Salah Satunya Langsung Transfer ke Rekening
Modus Penipuan Pinjol Ilegal --
3. Mereplikasi Nama-nama Pinjol Legal
Untuk Modus Penipuan Pinjol Ilegal selanjutnya ada Beberapa pinjaman online ilegal dapat mereplikasi nama perusahaan fintech legal. Bahkan hingga meniru logo OJK untuk memancing korban.
Untuk mengenai pembeda yang seringkali sulit terlihat dapat berupa perbedaan satu huruf, spasi, atau huruf besar dan kecil. Jadi usahakan untuk tetep jeli dan teliti saat menemui hal semacam itu.
Pastikan bahwa aplikasi yang digunakan benar-benar berasal dari pinjol resmi dengan melakukan pengecekan yang cermat.
BACA JUGA: Bahaya Pinjol yang Jarang Diketahui Calon Nasabah, Pikir-pikir Dahulu daripada Terjerat Utang
BACA JUGA: 3 Modus Terbaru Penipuan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjebak
4. Langsung Transfer ke Rekening Korban
Lalu, sebuah modus penipuan lainnya yakni dengan upaya penawaran pinjaman online ilegal yang langsung mentransfer dana ke rekening korban tanpa penjelasan yang jelas.
Dari hal Ini bisa menjadi upaya untuk menagih cicilan dengan dalih tertentu. Jadi sangat Penting untuk tidak selalu langsung percaya pada transferan tak terduga-duga dan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun.
5. Social Engineering
Selain itu, Modus Penipuan pinjaman online Ilegal dengan social engineering dilakukan dengan memanipulasi pikiran korban melalui komunikasi manusia.
Jadi usahakan untuk hindari memberikan informasi pribadi, seperti akun mobile banking, kata sandi, dan one time password (OTP), melalui telepon tanpa verifikasi yang begitu jelas.
Dari Upaya modus manipulasi semacam ini seringkali terjadi ketika korban sedang tidak fokus, sehingga meningkatkan kewaspadaan ini menjadi salah satu kunci untuk menghindari Modus Penipuan Pinjol Ilegal.
6. Pharming HP Korban
Terakhir, penipuan pinjol ilegal sering mereka lakukan dengan melakukan pharming upaya ini di lakukan dengan mengarahkan korban ke situs palsu untuk mencuri data pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: