OJK Minta Meta dan Google Agar Tidak Mengiklankan Pinjol Ilegal di Platformnya, Hindari 3 Macam Bahaya Ini

OJK Minta Meta dan Google Agar Tidak Mengiklankan Pinjol Ilegal di Platformnya, Hindari 3 Macam Bahaya Ini

OJK Minta Meta dan Google Agar Tidak Mengiklankan Pinjol Ilegal di Platformnya, Hindari 3 Macam Bahaya Ini--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - OJK dengan tegas melarang setiap lembaga keuangan yang dicurigai sebagai pinjol ilegal untuk mengiklankan layanannya di Google maupun di sejumlah media sosial lain, seperti Facebook hingga Instagram.

Seperti yang kita ketahui pinjol ilegal merupakan sebuah entitas layanan pinjaman yang belum bisa dipastikan aman kerana masih berstatus ilegal.

Maka dari itu tidak disarankan untuk seluruh masyarakat Indonesia menggunakan layanan pinjol ilegal untuk keperluan apapun demi keamanan sekaligus mencegah masalah yang mungkin bisa didapatkan.

Nah baru-baru ini OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kepada layanan pinjol ilegal untuk tidak mengiklankan layanannya di Google dan sejumlah media sosial seperti Facebook hingga Instagram.

BACA JUGA:Dampak Buruk Pinjol Ilegal, Jadi Ancaman Serius Hingga Rusak Kesehatan Finansial

Dengan kata lain OJK melarang segala bentuk iklan penawaran pinjaman online ilegal di berbagai platform guna menjaga keamanan masyarakat Indonesia.

OJK minta Google dan Meta berhenti menayangkan iklan pinjol ilegal

Yups, OJK sendiri juga sudah mengajukan permohonan kepada dua perusahaan tersebut untuk berhenti menayangkan iklan pinjaman online ilegal di platformnya.

Hal ini jelas OJK lakukan untuk menjaga sekaligus menghindarkan masalah yang bisa ditimbulkan dari meminjam di layanan pinjol ilegal.

Terlebih OJK juga berharap permohonan ini cepat dtanggapi dan harapannya dapat disetujui oleh kedua perusahaan.

BACA JUGA:Ajukan Pinjol Diminta Jaminan Sertifikat Rumah? Jangan Asal Setuju Sebelum Lakukan Hal-hal Ini

"Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasinya,” terang Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.

Namun beliau juga menyebutkan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya dalam memberantas semua entitas pinjaman online ilegal, masih terus mengalami banyak tantangan.

Maka dari itu, ia dan pihaknya akan terus berusaha lebih keras agar bisa memblokir semua layanan pinjaman online ilegal. Ia juga menyebutkan jikalau sudah ada layanan pinjol ilegal yang telah diblokir, akan bermunculan layanan pinjaman online ilegal lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: