OJK Minta Meta dan Google Agar Tidak Mengiklankan Pinjol Ilegal di Platformnya, Hindari 3 Macam Bahaya Ini

OJK Minta Meta dan Google Agar Tidak Mengiklankan Pinjol Ilegal di Platformnya, Hindari 3 Macam Bahaya Ini

OJK Minta Meta dan Google Agar Tidak Mengiklankan Pinjol Ilegal di Platformnya, Hindari 3 Macam Bahaya Ini--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

Debt collector yang dibawah naungan pinjaman online ilegal terkenal dengan cara menagih yang tidak etis. Mereka seringkali menggunakan cara-cara kasar seperri ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan untuk menagih utang kepada nasabahnya.

3. Blacklist SLIK OJK

Bahaya yang paling tidak di inginkan adalah Anda bisa masuk ke daftar hitam SLIK OJK jika meminjam uang di pinjaman online ilegal. Hal ini bisa terjadi jika Anda tidak mampu untuk membayar, data Anda akan dicatatkan dalam SLIK OJK.

Masuk ke daftar hitam SLIK OJK akan membuat Anda kesulitan mendapatkan pinjaman resmi dari bank atau lembaga keuangan lainnya di masa mendatang.

Jadi itulah informasi seputar OJK yang melarang pinjol ilegal untuk beriklan di sejumlah platform dan aplikasi online. Harapannya dengan membaca artikel ini sampai habis Anda mendapat wawasan dan ilmu yang bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: