Butuh 32.788 Orang, Pendaftaran Seleksi KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal Dipermudah

 Butuh 32.788 Orang, Pendaftaran Seleksi KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal Dipermudah

SAMBUTAN - Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat memberikan sambutan dalam acara Ngobrol Pemilu terkait Pendaftaran seleksi KPPS Pemilu 2024. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Pendaftaran seleksi KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal dipastikan akan dipermudah. Pasalnya, kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS cukup besar.

Kebutuhan KPPS di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Tegal sekitar 32.788 orang. Karenanya pendaftaran seleksi KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal dipermudah.

Informasi mengenai pendaftaran seleksi KPPS Pemilu 2024 itu diungkapkan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, Rabu 13 Desember 2023 saat Ngobrol Pemilu (Ngopi) tentang Pembentukan KPPS Pemilu 2024 di Kafe Limited Slawi.

Pendaftaran seleksi KPPS Pemilu 2024, menurutnya sudah dimulai sejak 11 Desember hingga 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Wajib Sehat! Syarat Pelamar Petugas KPPS Harus Lolos Skrining 10 Penyakit

“Untuk honor ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta dan petugas ketertiban Rp 700 ribu,” ungkapnya.

Karena jumlah TPS di Kabupaten Tegal sebanyak 4.684, dan tiap TPS membutuhkan petugas KPPS sebanyak 7 orang, kebutuhan untuk petugas sekitar 32.788 orang. 

Banyaknya kebutuhan KPPS ini membuat KPU mempermudah syarat pendaftaran seleksi KPPS Pemilu 2024. Di antaranya gratis cek kesehatan tertentu yang difasilitasi Pemkab Tegal. 

Selain itu, KPU juga bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk skrining petugas. Untuk penanganan kesehatan, KPU juga menggandeng petugas dari Dinkes Kabupaten Tegal yang selalu siaga di lokasi. 

BACA JUGA:Segera Dibuka, 44.037 Lowongan Petugas KPPS Pemilu 2024 Brebes, Cek Syarat-syaratnya di Sini

Termasuk, koordinasi dengan pemerintah desa untuk mobil ambulans desa. Selain soal kesehatan, syarat KPPS juga tidak berafiliasi dengan partai politik. 

“Kami sudah siapkan prosedurnya, salah satunya jika KPPS dicatut sebagai anggota parpol dalam Sipol, maka harus menandatangani surat pernyataan bermaterai,” tegasnya.

Himawan menyatakan, KPU juga akan meminta tanggapan masyarakat terkait dengan petugas KPPS. Jika ada yang berafiliasi dengan parpol, tim sukses caleg ataupun DPD, maka KPU akan mengklarifikasi terhadap parpol yang bersangkutan. 

Sumber: