Mau Dapat Diskon untuk Bayar Hutang Pinjol? Nasabah Galbay Bisa Pakai Cara Ini
Cara agar dapat diskon untuk bayar hutang pinjol-freepik-
RADAR TEGAL – Artikel ini akan membahas cara agar dapat diskon untuk bayar hutang pinjol. Tips ini akan sangat berguna, terutama bagi kaum nasabah galbay yang memiliki hutang cukup banyak.
Cara agar dapat diskon untuk bayar hutang pinjol ini bisa dicoba pada perusahaan pinjol manapun. Terutama pada pinjaman online yang legal OJK.
Selengakapnya berikut cara agar dapat diskon untuk bayar hutang pinjol yang bisa dicoba. Para nasabah galbay wajib menyimak sampai akhir.
Cara agar dapat diskon untuk bayar hutang pinjol
Tiap perusahaan pinjaman online memiliki kebijakan tertentu soal pembayaran hutang oleh nasabah. Beberapa diantaranya bisa memberikan keringanan pembayaran atau diskon agar nasabah bisa membayar hutangnya.
BACA JUGA : 7 Fitur di Aplikasi Pinjol Ini Jarang Diketahui, Padahal Bisa Bantu Bebas dari Hutang!
Entah itu dengan memberikan diskon pada suku bunga yang semestinya, maupun perpanjangan tenor atau tenggat pembayaran. Nasabah biasanya bisa melakukan negosiasi dengan penyedia layanan.
Namun, mereka memiliki kebijakan tersendiri saat memberikan keringanan pembayaran hutang tersebut. Berikut ini beberapa tahapan yang bisa Anda lakukan untuk meminta keringanan pembayaran pinjol.
1) Hubungi pihak pinjol
Pertama-tama, hubungi lebih dulu pihak pinjol untuk mengajukan keringanan pembayaran. Beritahu mereka bahwa Anda memang niat untuk melunasi hutang, namun coba negosiasikan tentang potongan pembayaran yang sekiranya bisa mereka berikan.
BACA JUGA : Bukan Cuma Gaji, Ini 6 Hal yang Membuat Banyak Orang Terjerat Pinjol
2) Bersikap jujur
Saat melakukan negosiasi, cobalah bersikap jujur apa adanya tentang kondisi keuangan Anda. Anda juga bisa menyertakan bukti bahwa memang saat ini kondisi Anda sedang kesulitan untuk membayar tunggakan pinjol.
Tanyakan dengan sopan tanpa memaksa, apakah mereka bisa memberikan diskon atau keringanan pembayaran hutang pinjol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: