Capai Rp51 Miliar, Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Tegal Sudah 100 %

Capai Rp51 Miliar, Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Tegal Sudah 100 %

KALKULASI - Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda mengkalkulasi capaian target Pajak Bumi dan Bangunan menjelang akhir tahun. -HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Sudah mencapai Rp51 miliar, pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Tegal sudah mencapai 100 persen. Jumlah tersebut merupakan target perolehan pelunasan PBB tahun ini.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Hasto Sasmito menyatakan, pihaknya bakal terus berupaya mengoptimalkan perolehan target pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan agar bisa mencapai di atas seratus persen. Seiring dengan masih adanya siswa waktu jelang akhir tahun.  

Dari capaian tersebut, perolehan target tahun ini sekaligus melampaui target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2022 sebesar Rp47.173.461.000. Sisa hari hingga tutup tahun akan dimanfaatkan untuk penderasan Pajak Bumi dan Bangunan di desa yang belum 100 persen.

"Dijadwalkan dalam waktu dekat memanggil desa-desa tersebut untuk dilakukan klarifikasi apa yang selama ini menjadi hambatan yang dialami desa," ungkapnya, Senin 11 Desember 2023. 

BACA JUGA:Tingkatkan Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan, Kecamatan Margadana Kota Tegal Inovasi 'Sambel Bajak'

"Upaya yang kami lakukan dari sisa waktu yang ada hingga akhir tahun adalah melakukan penagihan piutang. khususnya terhadap desa  yang hingga saat ini persentase pelunasan masih di bawah 60 persen," ujarnya.

Dari data yang dia punya, hingga saat ini masih menyisakan sedikitnya 50 desa yang capaian pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan masih di bawah persentase 60 persen dari baku masing-masing desa. 

Hasto juga mengimbau kepala desa untuk memantau perangkatnya yang bertugas melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. 

"Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyimpangan saat proses pemungutannya ke masyarakat. Tidak sedikit kasus hukum yang menjerat perangkat desa karena penggelapan uang PBB P2," tegasnya.

BACA JUGA:Ekonomi Masih Sulit, Pemerintah Malah Naikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Jadi 0,5 Persen

Untuk memudahkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, pihaknya juga  telah menyiapkan sejumlah kanal pembayaran PBB P2. 

"Dari yang nontunai melalui aplikasi e-PBB, ATM Bank Jateng, internet banking dan dompet digital. Maupun yang bayar tunai ke kantor desa, Kantor Pos Indonesia, dan layanan payment point online bank (PPOB) seperti di toko ritel modern. Semua kanal pembayaran tunai dan nontunai sudah kita buka. Jadi tidak ada alasan tidak bisa membayar PBB P2 karena tempat membayarnya,” ungkapnya.

Demikian informasi terkait pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Tegal. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Sumber: