Awas! Aplikasi Pinjol Ilegal Tanpa KTP Mengintai, Kenali Bahaya dan Simak Lengkap Ciri-cirinya

Awas! Aplikasi Pinjol Ilegal Tanpa KTP Mengintai, Kenali Bahaya dan Simak Lengkap Ciri-cirinya

Aplikasi Pinjol Ilegal Tanpa KTP--

RADAR  TEGAL - Aplikasi Pinjol Ilegal yang masih marak sudah merugikan banyak pengguna. Karenanya, hal ini harus diwaspadai setiap orang yang ingin berurusan dengan pinjaman online.

Apalagi, dalam era digital yang semakin canggih, pinjaman uang secara online melalui aplikasi pinjol telah menjadi solusi populer karena prosesnya cepat dan mudah. Sayangnya, di tengah maraknya adanya layanan tersebut, keberadaan Aplikasi pinjol Ilegal yang dapat membawa risiko serius harus terus diwaspadai.

Beberapa Aplikasi Pinjol Ilegal yang patut dihindari, terutama yang tidak meminta verifikasi KTP. Karena dapat membawa risiko pencurian identitas.  

Penggunaan data pribadi tanpa verifikasi yang memadai yang dilakukan aplikasi pinjol ilegal dapat memberikan celah bagi pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penyalahgunaan informasi pengguna.

BACA JUGA:Dear Kaum Mendang-mending, Jangan Gampang Tergiur Utang Pinjol Jelang Liburan Akhir Tahun

Lalu, apa saja Aplikasi Pinjol Ilegal yang harus kita waspadai karena banyak merugikan penggunanya? Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahuinya.

Karena di dalamnya akan mengulas tentang aplikasi pinjol ilegal yang harus kita waspadai. Berikut ini daftarnya:

1. Money Me

Pertama, Money Me ini merupakan salah satu pinjaman online Ilegal. Meskipun menawarkan pinjaman dengan persyaratan mudah hanya dengan menggunakan KTP, aplikasi ini belum memenuhi standar dan izin dari OJK.

2. KreditQ

Kedua, KreditQ adalah aplikasi pinjol ilegal yang tidak meminta verifikasi KTP pengguna. Hal ini meningkatkan risiko pencurian data yang dapat merugikan pengguna secara finansial dan secara pribadi. Selain itu, bisa menambahkan banyak masalah di kemudian hari.

BACA JUGA:Apakah Pinjol Bisa Menggunakan Rekening Orang Lain? Ini Penjelasan Lengkapnya

3. Dokter Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: