Kronologi Kasus Pembunuhan di Comal Pemalang yang Didalangi Anak Kandung, Ternyata Gara-gara Ini

Kronologi Kasus Pembunuhan di Comal Pemalang yang Didalangi Anak Kandung, Ternyata Gara-gara Ini

KRONOLOGI- Kapolres Pemalang menjelaskan kronologi terjadinya pembunuhan di Comal Pemalang.-M. RIDWAN/RADAR PEMALANG-radartegal.disway.id

BACA JUGA:Geger! Nenek 75 Tahun di Tanjung-Brebes Meninggal, Diduga Korban Pembunuhan

Dengan adanya fakta baru tersebut, Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka berinisial MB, 20 tahun yang merupakan anak kandung dari korban, dan menetapkannya sebagai tersangka. Fakta baru ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan,” jelas 

Setelah terungkapnya kasus tersebut, Kapolres mengatakan, tersangka AN dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Untuk tersangka MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP.

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Diduga Suami dan Istri Mudanya, Baju Jadi Bukti Kuat

“Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” imbuh Kapolres.

Demikian informasi terkait kronologi kasus pembunuhan MA di Comal Pemalang. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: