Jangan Tergiur Promo Pinjol Legal dan Ilegal Jika Tak Ingin Diblacklist BI Checking, Berikut Cara Mencegahnya

Jangan Tergiur Promo Pinjol Legal dan Ilegal Jika Tak Ingin Diblacklist BI Checking, Berikut Cara Mencegahnya

Ilustrasi cara mencegah promo pinjol legal agar tidak terjebak./Pexels Mikhail Nilov--

RADAR TEGAL - Ternyata promo pinjol legal dan ilegal bisa sangat berbahaya, hingga menjebak dan membuat BI Checking rusak.

Terlebih jika menggunakan pinjol semi legal maupun ilegal yang transaksinya tidak transparan. Hingga membuat para nasabah sulit membayar hutang dan berakibat BI Checking maupun riwayat kredit buruk.

Jika masyarakat tergiur dengan mudahnya promo pinjol legal dan ilegal terlebih adanya kemudahan pencairan yang cepat, perlu ketahui akibatnya.

Sebab banyak yang tidak tahu apa saja bahaya dari promo pinjol legal dan ilegal hingga banyak terjebak di dalamnya.

BACA JUGA: Jadilah Nasabah yang Smart, Ini 4 Cara Smart yang Bisa Bikin DC Lapangan Pinjol Kapok Datang ke Rumah Lagi

Maka ketahui dahulu bagaimana cara mencegah dan menghindari promo menarik dari pinjaman online yang berbahaya.

Banyak nasabah yang terjebak ke pinjol ilegal hingga sulit bayar dan membuat debt collector datang ke rumah.

Bahkan penagih hutang tidak segan meneror nasabah tersebut melalui telepon ataupun mengancam dengan media sosial.

Banyak rayuan dari pinjaman online legal maupun ilegal yang cukup bahaya. Terlebih jika baru mencoba menggunakan hingga akhirnya tergiur dengan penawaran.

Maka simak beberapa rayuan pinjaman online yang perlu diwaspadai agar tidak terjebak ke lobang hutang yang menyulitkan.

BACA JUGA: Cara Balas WA DC Pinjol yang Kerap Teror Kontak Darurat, Bikin Debt Collector Ciut Nyalinya Tak Chat Lagi

1. Promo Menarik

Promo menarik bisa jadi salah satu cara pinjol ilegal maupun legal untuk masyarakat agar mengunduh aplikasi. Sehingga bisa mencoba fitur yang tersedia untuk kemudahan pelayanan.

Tapi ketahui dalam promo yang menarik apakah transparasi transaksi dilakukan. Jika tidak pikirkan kembali apakah ingin tetap melakukan pengajuan pinjaman.

Sumber: