Bolehkah Pinjol Tagih Hutang Nasabah Galbay Setelah 6 Bulan? Begini Penjelasannya

Bolehkah Pinjol Tagih Hutang Nasabah Galbay Setelah 6 Bulan? Begini Penjelasannya

Bolehkah pinjol tagih hutang nasabah galbay setelah 6 bulan-freepik-

Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh DC pinjol, salah satunya dokumen penagihan. Nasabah berhak untuk melihat identitas petugas pinjol, surat tugas penagihan dari perusahaan, sertifikat profesi penagihan, dan surat jaminan fidusia.

Hal ini untuk menghindari risiko penipuan dari oknum yang mengaku DC lapangan pinjol resmi. Jika petugas debt collector tidak membawa dokumen tersebut secara lengkap, maka nasabah berhak untuk tidak memberikan uang saat itu juga.

Bolehkah pinjol tagih hutang nasabah galbay setelah 6 bulan?

Nah, lantas bagaimana jika DC pinjol sudah memenuhi syarat tadi namun nasabah tetap menunggak pembayaran sampai 6 bulan?

Meski sudah memiliki aturan penagihan hutang pinjol oleh OJK, sebenarnya belum ada ketentuan secara spesifik yang menjelaskan kapan batas waktu DC pinjol harus menghentikan penagihan hutang kepada nasabah galbay usai 6 bulan berlalu.

BACA JUGA : Gunakan Satu KTP untuk Daftar Banyak Pinjol, Bisa Kena Resiko Ini

Namun, biasanya pihak pinjol akan menyita sejumlah aset berharga yang sekiranya memiliki nilai setara dengan hutang yang dimiliki nasabahnya, serta skor kredit nasabah yang bersangkutan sudah dilaporkan ke lembaga kredit.

Kesimpulan

Sebagai peminjam yang bijaksana, sudah semestinya selalu membayar kewajiban tepat waktu sesuai kesepakatan. Jangan sampai menunggak hingga mempengaruhi skor kredit sendiri, apalagi sampai 6 bulan lamanya.

Sebab, skor kredit yang buruk atau rusak akan membuat si peminjam akan kesulitan mendapatkan kredit serupa di masa depan.

Demikian ulasan bolehkah pinjol tagih hutang nasabah galbay setelah 6 bulan atau tidak. Hal ini kembali lagi pada kebijakan perusahaan pinjol masing-masing, sebab belum adanya ketentuan spesifik tentang batas waktu penagihan hutang oleh DC pinjol setelah 6 bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: