5 Pengalaman Nasabah Galbay Keluar dari Pinjol, Sempat Putus Asa karena Nama Baik Dilecehkan
Pengalaman Nasbah Keluar Pinjol yang Sering Galbay--
Hal ini artinya kalian tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke pinjol manapun selama pemutihan.
Nmaun, ada perbedaan jika kalian menggunakan pinjol ilegal. Sebab, mereka akan melakukan berbagai cara untuk menagih utang bahkan bisa melanggar hukum.
5. Pelecehan Nama Baik
Terakhir pengalaman nasabah keluar pinjol yaitu banyaknya pelecehan menggunakan nama baik para pengguna.
Yang mana biasanya dilakukan oleh nasabah yang tidak mampu melunasi utangnya. Bahkan, tidak sedikit pinjol yang melakukan teror untuk menagih utang.
BACA JUGA: Jangan Sampai Galbay, Inilah 5 Poin Informasi Nasabah yang Tercatat di SLIK OJK!
BACA JUGA: Nasabah Galbay Wajib Tahu Kapan Denda Pinjol Akan Berhenti
Jika kalian menerima perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti teror, kekerasan, atau pelecehan nama baik, langsung laporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
Bisa menggunkan cara di bawah ini:
- YLKI: [email protected].
- OJK: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
- Bank Indonesia: [email protected] atau telepon ke 131.
- AFPI: [email protected].
Kesimpulan
Jadi sebelum meminjam pastikan kalian bisa membayar pinjaman kalian dengan waktu yang ditentukan. Jika tidak ingin diperlukan semena-menanya.
Demikian informasi tentang beberapa pengalaman nasabah galbay kelaur pinjol. Semoga arikel ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: