3 Hal yang Harus Dilakukan Jika NIK KTP Bocor agar Tidak Dijadikan Jaminan Data Pinjol
Ilustrasi. 3 hal yang harus dilakukan jika NIK KTP bocor agar tidak dijadikan jaminan data pinjol-freepik-
RADAR TEGAL – Ada 3 hal yang harus dilakukan jika NIK KTP Anda bocor agar tidak dijadikan jaminan data pinjol oleh oknum nakal. Cara ini merupakan cara paling efektif agar privasi Anda tidak semakin tersebar untuk hal-hal yang sangat merugikan.
Hal yang harus dilakukan jika NIK KTP bocor ini mesti segera Anda ikuti agar tidak keburu dijadikan jaminan data pinjol. Sebab, tentu saja di masa mendatang bisa menimbulkan sejumlah kerugian fatal meski Anda tidak terlibat dalam transaksi oleh oknum nakal.
Berikut selengkapnya 3 hal yang harus dilakukan jika NIK KTP bocor agar tidak dijadikan jaminan data pinjol. Pastikan Anda mengikutinya dengan cermat agar privasi bisa kembali terjaga.
3 hal yang harus dilakukan jika NIK KTP bocor agar tidak dijadikan jaminan data pinjol
Data KTP pribadi merupakan data paling penting dan sangat privasi sifatnya. Jika sampai data KTP seperti nomor NIK nya bocor, maka bisa menimbulkan sejumlah kerugian yang fatal.
BACA JUGA : 4 Hal yang Membuat Pinjol Legal Dihentikan OJK, yang Mau Pinjam Wajib Tahu
Data pada KTP bisa disalahgunakan oleh oknum nakal salah satunya pinjaman online. Sebab, mereka bisa dengan mudah mendapatkan pinjaman uang tanpa harus bayar cicilannya karena menggunakan data pribadi orang lain saat mendaftar.
Jika cicilan yang semestinya harus dibayarkan sudah jatuh tempo, maka yang akan dibebankan adalah pemilik data tersebut. Maka dari itu, lakukan 3 cara berikut untuk blokir data KTP agar tidak dijadikan pinjol.
1. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Anda bisa membuat laporan ke OJK terkait hal ini dengan 2 jalur, yaitu lewat Pengaduan Konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK. Tidak perlu mendatangi kantornya, Anda bisa membuat laporan lewat 157 atau email [email protected].
2. Gunakan saluran pengaduan OJK
Tahapan blokir KTP agar tidak dijadikan pinjol oleh orang lain berikutnya yaitu menggunakan saluran pengaduan OJK.
BACA JUGA : 5 Ciri Pinjol yang Akan Bangkrut dan Ditutup OJK, Jangan Sampai Keburu Pinjam!
OJK sendiri memiliki bagian Perlindungan Konsumen yang khusus mengurus pengaduan konsumen soal pinjaman online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: