4 Hal yang Membuat Pinjol Legal Dihentikan OJK, yang Mau Pinjam Wajib Tahu
4 alasan mengapa pinjol legal bisa dihentikan oleh OJK-freepik-
RADAR TEGAL – Setidaknya ada 4 hal yang membuat pinjol legal dihentikan oleh OJK, selain masalah bunga yang tinggi serta penagihan yang agresif. Sebab, OJK sendiri sudah menentukan aturan tertentu bagi para pelaku penyedia layanan pinjaman online.
Hal yang membuat pinjol legal dihentikan OJK ini juga bisa berujung ke ranah hukum. Ada sanksi yang tidak main-main jika sampai ada perusahaan pinjol yang melanggar aturan untuk pengoperasiannya.
Selengkapnya di bawah ini 4 hal yang membuat pinjol legal dihentikan oleh OJK yang bisa Anda ketahui. Hal ini juga bisa jadi pertimbangan Anda untuk menentukan layanan pinjol yang sesuai dengan Anda.
4 hal yang membuat pinjol legal dihentikan oleh OJK
Berikut ini alasan mengapa pinjol legal bisa dihentikan oleh OJK, karena tidak memenuhi standar tertentu.
BACA JUGA : Begini 6 Alur Penagihan Hutang oleh Pinjol yang Tidak Punya DC Lapangan
1) Adanya kebocoran data
Privasi nasabah merupakan prioritas yang harus dijaga oleh semua layanan pinjol. Terlebih lagi pinjol yang terverifikasi OJK, jika ada pelanggaran privasi maka akan jadi perhatian serius.
Belum semua layanan pinjol memiliki kemampuan untuk melindungi data nasabahnya, sehingga risiko data bocor, pencurian data, maupun peretasan sering terjadi. Hal ini bisa berujung adanya penyalahgunaan informasi pribadi.
OJK akan menganggap bahwa perusahaan pinjol yang tidak bisa menjaga keamanan data nasabahnya kurang memenuhi standar operasional yang dibutuhkan.
2) Tidak transparan soal kebijakan
Alasan pinjol legal bisa dihentikan oleh OJK yaitu karena tidak transparan dalam urusan kebijakan mereka.
BACA JUGA : 5 Alternatif Pinjaman Uang Tanpa BI Checking Selain Pinjol, Lebih Gampang di ACC!
Tiap layanan pinjol memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Namun, jika tidak dijelaskan secara transparan kepada nasabah, maka bisa saja perusahaan akan dihentikan oleh OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: