5 Karakteristik Pinjol Ilegal yang Wajib Dipahami Khusunya Emak-emak yang Sering Jadi Korban

5 Karakteristik Pinjol Ilegal yang Wajib Dipahami Khusunya Emak-emak yang Sering Jadi Korban

5 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Dipahami Masyarakat Indonesia Khusunya Emak-emak yang Sering Jadi Korban--Image By Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

2. Proses pengajuan pinjaman yang mudah dan cepat

Selanjutnya pinjaman online ilegal juga sering menawarkan proses pengajuan pinjaman yang mudah dan cepat.

Peminjam hanya perlu melakukan pengisian formulir online dan mengunggah foto KTP, tentu ibu rumah tangga akan sangat tertarik mengingat kemudahan pengajuan pinjamannya sangat simpel dan sangat menggiurkan.

Sejatinya perlu di ketahui bahwa proses pengajuan pinjaman yang cepat umumnya merupakan tanda bahwa pinjol tersebut adalah ilegal.

BACA JUGA:Data -data Pribadimu Ingin Tetap Terjaga? Ini Dia Cara Menjaganya dari Risiko Pinjol Ilegal

3. Pinjol tidak terdaftar di OJK

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaha yang berhak mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan jasa keuangan di Indonesia.

Maka dri itu semua pinjol yang beroperasi di Indonesia mestilah harus daftar OJK terlebih dahulu. Jika pinjol yang anda temukan belum terdaftar di OJK, maka sebaiknya jangan anda pakai.

4. Menawarkan pinjaman tanpa jaminan

Sebenarnya tidak keseluruhan pinjol yang memberikan pinjaman tanpa jaminan itu ilegal. Masalahnya sudah banyak pinjol ilegal yang mengikuti produk pinjaman tanpa jaminan, sehingga sulit membedakan mana yang ilegal mana yang legal.

5. Menerapkan proses penagihan yang kasar

Ciri terakhir nih ibu-ibu, pinjaman online ilegal biasanya menerapkan sistem penagihan yang sangat kasar dan tidak etis.

BACA JUGA:Cara Menghindari Pinjol Ilegal 2023, Kenali Ciri-cirinya dan Lindungi Diri dari Jeratan Utang!

Bahkan para debt collector pinjaman online ilegal bisa sampai melakukan tindak ancaman kepada nasabahnya dengan tujuan untuk menakut-nakuti agar si nasabah segera melunasi tagihan pinjaman.

Nah jadi itulah ciri-ciri atau karakteristik pinjol ilegal yang harus diperhatikan dan diwaspadai oleh seluruh masyarakat Indonesia tak hanya ibu-ibu saja. Semoga bermanfaat(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: