5 Ciri Pinjol yang Akan Bangkrut dan Ditutup OJK, Jangan Sampai Keburu Pinjam!
Ilustrasi. 5 Ciri pinjol yang akan bangkrut dan ditutup OJK-freepik-
Jika suatu perusahaan pinjol mendapatkan peringatan dari OJK, hal ini jadi pertanda bahwa perusahaan pinjol tersebut sedang ada masalah.
Adanya pengawasan dan peringatan dari OJK ini biasanya dipicu dengan adanya praktik yang tidak sesuai aturan yang sudah dibuat.
4) Ulasan buruk dari konsumen
Ciri pinjol yang akan bangkrut dan ditutup OJK berikutnya yaitu mendapatkan ulasan yang buruk dari para pengguna.
Biasanya pengguna memberikan ulasan terkait praktik bisnis, pelayanan, maupun pengalaman lain yang tidak mengenakan dari perusahaan pinjol tersebut.
Jika terlalu banyak mendapatkan ulasan buruk dan rating terlalu rendah, bisa saja OJK akan menutup permanen layanan tersebut.
BACA JUGA : 3 Alternatif Pinjol Khusus Karyawan dengan Bunga Lebih Rendah Tanpa Jaminan
5) Tuntutan hukum
Penyebab pinjol akan ditutup OJK berikutnya karena tuntutan hukum yang melibatkan perusahaan pinjol terkait.
Tentu saja hal ini menandakan bahwa perusahaan tersebut dalam kondisi yang tidak baik. Adanya proses hukum ini bisa mempengaruhi kredibilitas perusahaan di mata masyarakat.
Kesimpulan
Ada sejumlah hal yang menyebabkan pinjol legal ditutup oleh OJK. Mulai dari biaya bunga atau tambahan terlalu tinggi, tidak transparan soal kebijakan kepada nasabah, adanya peringatan dari OJK, ulasan buruk, dan terlibat tuntutan hukum.
Maka dari itu, penting untuk Anda riset lebih dulu layanan pinjol yang ingin digunakan. Tidak hanya legalitasnya, namun reputasi dan pelayanan yang seperti apa yang diberikan, beserta kebijakan yang ditetapkan.
Demikian 5 ciri pinjol yang akan bangkrut dan ditutup OJK. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: