Masih Anggap Pinjol Tanpa KTP Aman? Ini 3 Kerugian yang Harus Ditanggung Jika Nekat Meminjamnya

Masih Anggap Pinjol Tanpa KTP Aman? Ini 3 Kerugian yang Harus Ditanggung Jika Nekat Meminjamnya

Wajib Baca, Terlalu Naif Anggap Pinjol Tanpa KTP Aman, Ini 3 Kerugian di Balik Layar Pinjaman Tanpa KTP--Image By pikisuperstar Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Simaklah artikel ini yang membahas segudang resik hingga kerugian yang didapatkan dari memanfaatkan layanan pinjol tanpa KTP.

Pinjol tanpa KTP memang menjadi layanan pinjaman online yang sangat menggiurkan dan banyak peminatnya terlebih yang sudah berkeluarga.

Adapun alasan pinjol tanpa KTP adalah tawaranya memberikan pinjaman uang tanpa syarat KTP. Hal ini jelas menguntungkan kerana bisa saja yang belum memiliki KTP atau KTP-nya rusak, dapat mengajukan pinjaman di layanan pinjol tersebut.

Memang dari segi keuntungan, memang sangat diuntungkan nasabahnya. Namun pernahkah anda memikirkan resiko dari mengajukan pinjaman di pinjol tanpa KTP ?

BACA JUGA: OJK Batasi Pinjam Uang Maksimal 3 Pinjol, Benarkah Utang Maksimal 30 Persen Gaji?

Bahkan menurut pengakuan beberapa orang yang telah memanfaatkan pinjaman online tanpa KTP, dirinya akan di tipu oleh oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab.

Dari kasus tersebut pastinya sudah cukup membuktikan layanan pinjaman online yang menawarkan pinjaman tanpa KTP tidak semuanya aman.

Berikut beberapa resiko dan kerugian dari memanfaatkan pinjaman online tanpa KTP.

Kerugian dan resiko pinjol tanpa KTP

1. Penipuan

Seperti yang telah diceritakan melalui paragraf sebelumnya pinjaman online tanpa KTP rawan aksi penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: Kaum Galbay Pinjol Legal Harap Hati-hati, Inilah Resiko yang Akan Dihadapi, Simak Selengkapnya!

Adapun resiko penipuan adalah resiko yang paling umum di alami oleh nasabah ketika mengajukan  pinjaman online tanpa KTP.

Hal ini disebabkan kerana minimnya jaminan bahwa perusahaan pinjol yang menawarkan pinjaman tanpa KTP bisa dipercaya atau tidak, terlebih jika layanannya belum terdaftar dan terawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sumber: