Pinjol Main Sebar-sebar Data? Tenang, Ini Cara Jitu Mengatasi Pinjol Sebar Data Biar Langsung Taubat
Pinjol Main Sebar-sebar Data? Tenang Ini Cara Jitu Mengatasi Pinjol Sebar Data Langsung Agar Langsung Taubat --Image By Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
RADAR TEGAL - Merasa data pribadi anda di ekspos atau disebar oleh oknum pinjol tidak bertanggung jawab, jangan panik lakukan ini segera untuk mengatasi pinjol sebar data biar langsung kapok.
Pinjaman online walaupun menjadi manfaat bagi beberapa orang, nyatanya masih ada kerugian yang di dapatkan darinya. Salah satunya tindakan pinjol sebar data yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang biasanya dilakukan oleh alasan tertentu.
Alasan yang paling masuk akal dan paling sering di dengan pinjol sebar data pribadi milik nasabahnya adalah untuk menakut-nakuti nasabahnya agar segera melunasi semua hutang yang diberikan pihak penyedia pinjaman online.
OJK sendiri melarang setiap aksi pinjol sebar data yang dinilai sangat berbahaya sekaligus membahakan nasabah kerana data pribadi umumnya menyimpan sejumlah informasi penting seperti nomor KK, KTP, dan sejumlah berkas penting lainnya.
BACA JUGA:Pinjol Ilegal Bisa Curi dan Sebar Data Pribadi! Begini Cara Menghindarinya
Mak dari itu bila anda sebagai nasabah, merasa bahwa data pribadi anda telah disebar oleh oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab, anda bisa melakukan beberapa hal ini untuk mengatasinya.
Mengatasi pinjol sebar data agar langsung kapok dan tobat
Mengutip pada Tempo.co berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan ketika data pribadi disebar oleh oknum pinjol tidak bertanggung jawab:
1. Melunasi semua utang
Langkah pertama yang bisa anda lakukan adalah melunasi semua hutang yang anda miliki yang didapat dari pihak penyedia pinjaman online.
Adapun setelah anda melunasi semua hutang anda, kirimlah bukti bahwa semua utang yang anda miliki sudah lunas, sehingga pihak pinjol tidak berhak terus menyebar data pribadi anda.
Jika masih melakukan aksi sebar data anda berhak melaporkan perusahaan pinjol itu ke lembaga hukum agar bisa diadili secara sah.
2. Membuat kesepakatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: