6 Berkas Ini Jadi Syarat Mutlak Pembentukan BLUD Puskesmas Kabupaten Brebes, Dinkes: Wajib Ada Saat Penilaian
Perwakilan 38 Puskesmas mencermati paparan Kadinkes terkait pembentukan BLUD.-Syamsul Falaq-
RADAR TEGAL - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, terus mengingatkan 38 kepala puskesmas menyiapkan 6 berkas administrasi yang menjadi syarat mutlak pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 79/ 2018 tentang BLUD, termasuk, diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019.
Mekanisme pembentukan 38 BLUD Puskesmas sudah difasilitasi Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang susunan tata kerja Puskesmas.
"Menghadapi penilaian kelaikan pembentukan BLUD, 33 Kapus (Kepala Puskesmas) selalu kami ingatkan. Sebab, enam berkas yang wajib ada menjadi poin penting saat tinjauan tim kelaikan," ungkap Kadinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati, Jumat 24 November 2023.
Pembentukan 38 BLUD Puskesmas, lanjut dia, menjadi target realisasi regulasi Permendagri dan Permenkes. Khususnya, tentang juknis pembentukan BLUD Puskesmas yang harus terlaksana maksimal dua tahun setelah diundangkan.
BACA JUGA:Keren! 38 Puskesmas di Brebes Diusulkan Jadi BLUD Tahun Depan
Pihaknya mengaku, terus mendorong kesiapan sarpras, fasilitas, hingga SDM dan administratif 38 Puskesmas. Targetnya, realisasi pembentukan 38 BLUD Puskesmas bisa dilaunching pertengahan Desember mendatang.
"Enam berkas penting itu, meliputi surat pernyataan bersedia diaudit, komitmen peningkatan kinerja, Renstra, tata kelola BLUD Puskesmas, Standar Pelayanan Minimal dan laporan keuangan harus komplit," jelasnya.
Ineke menuturkan, mekanisme penilaian kelaikan 38 BLUD Puskesmas dipimpin langsung Sekretaris Daerah selaku ketua. BPKAD, Inspektorat, Bapenda dan Dinkes sebagai tim penilai.
Artinya, sambil terus menuntaskan kelengkapan berkas administrasi persyaratan sebagai BLUD Puskesmas. Harapannya, semua SDM nakes di puskesmas terus meningkatkan kinerjanya melayani kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:1,5 Bulan Lagi 38 Puskesmas di Brebes Jadi BLUD, Bagaimana dengan Pelayanannya?
"Tujuan pembentukan 38 BLUD Puskesmas, sebenarnya lebih memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Artinya, birokrasinya dipangkas agar tidak terlalu panjang. Namun, tentu harus ada upaya memaksimalkan kelengkapan persyaratannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BLUD Puskesmas Brebes dr Heru Padmonobo menambahkan, pihaknya sangat mendukung pembentukan 38 BLUD Puskesmas.
Sebab, mekanisme pembentukan unit pelayanan teknis kesehatan melalui BLUD sangat efektif. Namun, konsekuensinya tentu setiap puskesmas harus lebih bersaing dalam memberikan layanan kesehatan.
"Bagi puskesmas yang besar dan standar layanannya sudah jalan, mungkin lebih mudah. Tapi, bagi puskesmas yang sekupnya kecil tentu lebih sulit karena harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal kesehatan," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: