Pandangan Islam soal Maraknya Pinjol, Haram atau Halal? Begini Penjelasan Selengkapnya

Pandangan Islam soal Maraknya Pinjol, Haram atau Halal? Begini Penjelasan Selengkapnya

Pandangan Islam terkait maraknya pinjol dilakukan dan dipedomani umat berdasarkan fatwa MUI.--

Hal tersebut karena berdasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan merupakan riba. Sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu merupakan hal yang haram.

Pinjol menurut fatwa MUI

Bicara mengenai riba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah megeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pinjaman online tidak sesuai  dengan syariat Islam.

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar pada November 2021, menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya fatwa mengenai pinjaman online.

Ijtima Ulama juga telah menetapkan aktivitas pinjaman online haram karena telah terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berhutang.

Sebenarnya bukan hanya pinjaman online saja yang dianggap haram, hukum serupa juga ditetapkan pada pinjaman offline atau secara langsung yang juga mengandung unsur riba.

Demikian informasi tentang pandangan Islam terkait pinjol, dari sisi hukum pinjaman dalam perniagaan Islam. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: