Pandangan Islam soal Maraknya Pinjol, Haram atau Halal? Begini Penjelasan Selengkapnya

Pandangan Islam soal Maraknya Pinjol, Haram atau Halal? Begini Penjelasan Selengkapnya

Pandangan Islam terkait maraknya pinjol dilakukan dan dipedomani umat berdasarkan fatwa MUI.--

RADAR TEGAL - Pinjaman online alias pinjol saat ini sudah menjadi alternatif utama bagi sebagian masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan finansial mendadaknya. Lalu bagaimana pendangan Islam soal pinjol tersebut? 

Sekadar informasi, sistem pinjaman online ini kini sudah bisa diakses masyarakat, dengan memanfaatkan berbagai macam kemudahannya. Itulah sebabnya tak sedikit kalangan anak muda, seperti mahasiswa pun menggunakannya.

Pinjol merupakan produk layanan jasa keuangan, dengan prinsip dasar pinjam meminjam atau berutang. Dalam pandangan Islam berutang dalam bentuk apapun harus dibayar, seperti halnya dengan pinjol. 

Hanya saja ada baiknya Anda jangan melakukan pinjol karena untuk menghindari hal-hal yang tidak Anda inginkan, apalagi jika Anda masih seorang pelajar ataupun mahasiswa.

Hal ini akan memberatkan Anda dalam membayar pinjaman, memikirkan kebutuhan kost saja sudah berat bagi mahasiswa apalagi ditambah Anda melakukan pinjaman online.

Namun, apabila Anda memiliki pekerjaan sampingan. Tidak ada salahnya jika Anda ingin mencoba pinjol. Dengan persyaratan ataupun cara yang cukup mudah, pinjol telah membuat banyak orang menggandrunginya.

Untuk beberapa orang, bahkan pinjol tidak orang gunakan untuk kebutuhan sehari-hari namun juga untuk memenuhi gaya hidup.

Sehingga, di balik penawaran pinjol tentu terdapat banyak syarat yang bisa merugikan peminjam apabila tidak mencermatinya dengan baik, seperti bunga yang cukup tingga sampai adanya biaya admin dan aplikasi.

Hal tersebut tentu akan merugikan peminjam bukan. Selain itu, sejumlah kasus pun bermunculan yakni untuk membayar hutangnya korban pinjol perlu gali lubang tutup lubang sampai terlilit hutang dengan bunga yang cukup mencekik bahkan sangat mencekik lho.

Pandangan Islam soal pinjol

Dalam Islam, pinjam meminjam pada intinya memang tidak terdapat larangan bahkan dianjurkan supaya terjadi hubungan saling menguntungkan.

Sehingga pada akhirnya dapat menumbuhkan persaudaraan. Namun, terdapat hal yang perlu Anda perhatikan, yakni jangan sampai hubungan pinjam meminjam tersbeut tidak emngikuti aturan yang telah syariat Islam ajarkan ya.

Sebagai pengetahuan, pinjaman merupakan salah satu metode hubungan finansial dalam Islam. Namun, masih banyak metode lain yang syariah ajarkan selain pinjaman, misalnya jual beli, bagi hasil, sewa, dan masih banyak lagi.

Sehingga dalam Islam pun, pinjam meminjam merupakan akad sosial, bukan akad komersial. Artinya, jika seseorang meminjam sesuatu, Ia tidak boleh mensyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya.

Sumber: