Dinsos Pacu Peran Karang Taruna untuk Membangun Desa di Bidang Kesejahteraan Sosial

Dinsos Pacu Peran Karang Taruna untuk Membangun Desa di Bidang Kesejahteraan Sosial

Kabid Pemberdayaan Sosial, Joko Priyono melakukan pembinaan pada pengurus Karang Taruna Guci.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Dinsa Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal pacu Karang Taruna untuk turut serta dalam membangun desa. Khususnya di bidang kesejahteraan sosial masyarakat.

Karang taruna merupakan organisasi kepemudaan Indonesia yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Karang Taruna menjadi wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab, dari, oleh dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan melalui Kabid Pemberdayaan Joko Priono menyatakan bahwa kehadiran Karang Taruna memilik peran dalam pembangunan di tengah masyarakat desa. 

"Terutama pada peningkatan potensi dan peran aktif generasi muda dalam pembangunan di bidang kesejahteraan sosial," ujarnya Jumat 24 November 2023 saat melakukan pembinaan pengurus Karang Taruna di Desa Guci.

BACA JUGA:Era Digital, Dinsos Minta Tagana Mampu Kelola Informasi Kebencanaan di Kabupaten Tegal

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Bersiap Bangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Dia berharap, Karang Taruna mampu mengembangkan serta mencarikan solusi terhadap setiap permasalahan kesejahteraan sosial, perekonomian, serta penguatan integritas dan moral anak bangsa. Supaya keberadaan Karang Taruna benar-benar memiliki dampak positif dan bisa dirasakan di tengah kehidupan masyarakat.

"Pembinaan ini penting dilakukan karena bertujuan sebagai media regulasi dan reorientasi kepengurusan sebagai langkah efektif untuk dapat tumbuh dan berkembang serta tetap eksis di masa depan," cetusnya. 

Ditegaskan, keberadaan Karang Taruna merupakan mitra pemerintah, sebagai sosial kontrol. 

"Sebagai petugas sosial dan diandalkan pemerintah sebagai sosial kontrol, tentunya perlu menjadi mata telinga pemerintah. Terlebih,  Kabupaten Tegal merupakan kabupaten yang memiliki 18 kecamatan yang terdiri dari 287 desa dan kelurahan. Banyak potensi yang bisa dikembangkan," ungkapnya. (adv)  

Sumber: