Dinsos Kabupaten Tegal Bersiap Bangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Dinsos Kabupaten Tegal Bersiap Bangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Kepala Dinsos Kabupaten Tegal bersama seluruh ASN dan perwakilan unsur sosial menyimak sosialisasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Komitmen untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bakal diwujdukan di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinsos Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan disela sosialisasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK yang dilakukan Bagian Organisasi Setda bersama tim di aula Kantor Dinsos, Kamis 23 November 2023. 

Iwan menyatakan bahwa reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien. 

"Sehingga pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional," ujarnya.

BACA JUGA:Berkeliaran di Wilayah Perkotaan Brebes, Dinsos dan Satpol PP Razia ODGJ

Dikesempatan sosialisasi zona integritas ini, pihaknya menyebut diikuti seluruh PNS Dinsos, beserta perwakilan tenaga non ASN, dan perwakilan  dari unsur sosial. Di antaraya TKSK, PKH, IPSM, Karang Taruna, DSM dan Sakti Pekos yang berjumlah 40 orang. 

"Kami berharap semuanya bisa segera mempersiapkan diri dengan membuat rencana aksi yang konkret dalam suatu tahapan aksi yang akan dilaksanakan dalam rangka membangun zona integritas," cetusnya.

Iwan juga menyatakan bahwa pembangunan zona integritas merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi. Selain itu, juga menjadi langkah tindak lanjut atas komitmen diriya sebagai kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal dalam upaya mensukseskan reformasi birokrasi dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah untuk menjadi lebih baik, efektif, efisien dan mewujudkan pelayanan prima yang diharapkan masyarakat. 

"Pembangunan zona integritas fokus pada penerapan program yang meliputi managemen perubahan, penataan tatas laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkret," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Salurkan Bantuan Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal

Menurutnya pembangunan zona integritas tidak dapat dilakukan oleh sebagian pihak saja dalam suatu instansi atau perangkat daerah. Keberhasilan dalam pembangunan zona integritas ditentukan oleh  kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu pada unit organisasi perangkat daerah atau instansi. (adv)   

Sumber: