Gagalkan Wanita Hendak Tabrakan Diri ke Kereta Api, Penjaga Palang Pintu di Pemalang Dapat Penghargaan

Gagalkan Wanita Hendak Tabrakan Diri ke Kereta Api, Penjaga Palang Pintu di Pemalang Dapat Penghargaan

Pemberian penghargaan kepada penjaga palang pintu di Kabupaten Pemalang--

RADAR TEGAL - Seorang penjaga palang pintu di Kabupaten Pemalang mendapatkan penghargaan dari PT KAI. Pasalnya, petugas bernama Gigih Ilham Tali Atmojo telah melakukan aksi heroik yang sempat terekam CCTV belum lama ini.

Penjaga palang pintu itu telah berhasil menggagalkan upaya seorang wanita yang diduga hendak menabrakan diri ke kereta api yang akan melintas. Aksi heroiknya itu pun sempat viral di media sosial belakangan ini.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan pihaknya telah memberikan penghargaan kepada penjaga palang pintu tersebut. Karena dengan sigap telah mengamankan perjalanan kereta api dengan cara mengamankan orang beserta kendaraannya.

"Peristiwa itu, terjadi di perlintasan Widodaren Kabupaten Pemalang. Tepatnya, pada Rabu 15 November 2023,"katanya.

BACA JUGA:Perlintasan Membahayakan, Warga Minta Dibuatkan Palang Pintu Kereta Api Lengkap dengan Penjaga

Menurut Franoto, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan rasa terima kasih perusahaan. Atas kepedulian Gigih Ilham terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

 “Kami atas nama perusahaan sangat berterima kasih atas kepedulian saudara Gigih terhadap keselamatan. Bukan hanya kereta api tetapi juga pengguna jalan. 

Menurut Franoto, pihaknya berharap semoga pemberian penghargaan itu akan memotivasi penjaga pintu perlintasan lainnya. Maupun, seluruh petugas yang berhubungan dengan perkeretaapian untuk bekerja penuh amanah dan penuh tanggungjawab.

"Selain itu, semoga kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat. Khususnya pengguna jalan raya yang akan melintasi perlintasan sebidang agar tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,"ujarnya.

BACA JUGA:Kereta Api Probowangi Jurusan Banyuwangi-Surabaya Kecelakaan di Lumajang, 11 Orang Meninggal Dunia

Franoto mengingatkan sesuai Pasal 114 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Sebelum melintas, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan memastikan keamanan di perlintasan. Baik ada penjaga dan palang pintu sebidang maupun saat tidak ada,"tegasnya.

Franoto menambahkan, pihaknya dengan para stakeholder akan terus berupaya untuk meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. Serta berharap masyarakat berpartisipasi menciptakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.

"Kami terus mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati - hati ketika melewati perlintasan sebidang. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,"pungkasnya. (*)

Sumber: