Stop Pungli di Sekolah Kabupaten Brebes, Saberli: Hindari Biaya Tambahan Selain Sumbangan
Narasumber Tim Saberli Kabupaten Brebes ingatkan sekolah untuk tidak melakukan pungli saat menggelar sosialisasi bagi pelaku pendidikan di SMPN 1 Tanjung.-Syamsul Falaq-
RADAR TEGAL - Mencegah sekaligus mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli) di Kabupaten Brebes, sekolah diminta menghindari adanya biaya tambahan selain sumbangan. Peringatan tersebut disampaikan Tim Saber Pungli (Saberli) Kabupaten Brebes saat menggelar sosialisasi di SMPN 1 Tanjung, Kamis 23 November 2023.
Dasar larangan pungli di sekolah termuat dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terkait sumbangan di satuan pendidikan. Isinya, tidak boleh membebani dan melibatkan orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.
Wakil Ketua Saberli Brebes sekaligus Inspektur Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswanto menyampaikan, sosialisasi dan edukasi tim Saber Pungli Kabupaten Brebes menghadirkan semua stakeholder terkait. Seperti, perwakilan Polres AKP M. Yusuf, perwakilan Kodim 0713 Kapten Jupriadi, Kejaksaan Negeri Brebes Setya Adi dan Kepala Dindikpora Caridah.
"Korwilcam wilayah utara, K3S, kepala SD/SMP dan IGTKI wilayah utara menjadi peserta kegiatan. Sebab, mereka yang menjalankan langsung program pendidikan di Brebes. Sehingga, edukasi Saber Pungli terus diperluas," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis 23 November 2023 siang.
Dalam sosialisasi Saber Pungli, lanjut Ari, terdapat sejumlah poin penting yang disampaikan. Yakni, langkah pencegahan di dunia pendidikan agar tidak terjadi pungutan liar.
Sebab, banyak potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi mengingat minimnya pengetahuan. Sehingga, harapannya setelah mendapat pengetahuan terkait mekanisme dan potensi pungutan liar bisa diminimalisir.
"Idealnya, musyawarah wali murid melibatkan komite dan pihak sekolah. Harus mempertimbangkan kemampuan finansial wali murid. Dengan begitu, tidak muncul biaya tambahan di luar ketentuan," ujarnya.
Nur Ari Haris menuturkan, selain lebih mengutamakan musyawarah mufakat dalam menentukan besaran sumbangan sekolah. Pihak sekolah, harus memperhatikan latar belakang dan kemampuan finansial wali murid.
BACA JUGA: Berebut 813 Formasi Nakes, 1.590 Pelamar PPPK Brebes 2023 Jalani Tes CAT
BACA JUGA: Berkeliaran dan Meresahkan, 12 ODGJ Digaruk Tim Razia Gabungan Pemkab Brebes
Khususnya, membuat konsep subsidi silang yang bisa menjadi solusi tambal sulam. Dengan begitu, tidak semua wali murid merasa keberatan terkait besaran nominal sumbangan. Namun, lebih pada asas keadilan dan manfaat bagi yang mampu membantu kurang mampu.
Demikian informasi terkait Stop Pungli di Sekolah Kabupaten Brebes. Semoga membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: