Nyesel Beli Rumah Lewat Calo, Ternyata Segampang Ini Syarat untuk Beli Rumah Lewat Pengajuan KPR

Nyesel Beli Rumah Lewat Calo, Ternyata Segampang Ini Syarat untuk Beli Rumah Lewat Pengajuan KPR

Nyesel Beli Rumah Lewat Calo, Ternyata Segampang Ini Syarat Untuk Beli Rumah Lewat Pengajuan KPR--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Merasa rugi kalau beli rumah pakai jasa calo, tenang ada KPR di sini dengan segala kemudahannya.

Seperti yang kita ketahui, harga rumah pasti naik mengikuti kenaikan sejumlah material lain. Oleh karena itu bagi Anda yang berencana pengin punya rumah, KPR bisa menjadi solusinya.

Adapun KPR bisa dibilang lebih hemat ketimbang membeli rumah memakai jasa calo, karena kalau pakai jasa calo harus bayar double yakni bayar rumah dan bayar jasa calo itu sendiri.

Namun sebelum mengajukan KPR ada beberapa persyaratan gampang yang harus Anda penuhi dahulu. Simak di bawah ini.

BACA JUGA:3 Solusi agar Bisa Ambil KPR Meski Skor Kredit Buruk, Gak Perlu Khawatir!

Syarat dan pengajuan KPR

Mengutip dari CNNIndonesia.com, berikut ini adalah segala persyaratan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon.

1. Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berpenghasilan tetap
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 45 tahun

2. Persyaratan dokumen

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi slip gaji atau bukti penghasilan lainnya
  • Fotokopi NPWP (khusus untuk kredit di atas Rp100 juta)
  • Fotokopi SPT PPh (khusus untuk kredit di atas Rp50 juta)
  • Fotokopi sertifikat rumah (bila jual beli perorangan)
  • Fotokopi surat persetujuan suami/istri (bila sudah menikah)
  • Fotokopi laporan keuangan (khusus bagi wiraswasta)
  • Fotokopi IMB

Jenis KPR

Kredit Pemilikan Rumah sebagai produk yang membantu masyarakat Indonesia mendapatkan rumah dengan hemat, memiliki 2 jenis yakni Kredit Kepemilikan Rumah Subsisi dan Kredit Kepemilikan Rumah Non Subsidi.

BACA JUGA:Pengajuan KPR selalu Ditolak , Jangan Menyerah Simak Tutorial Cuma 5 Menit Langsung Disetujui

Untuk Kredit Pemilkan Rumah Subsidi lebih diperuntukan kepadamasyarakat yang memiliki penghasilan menengah kebawah. Adapun untuk subsidi yang didapatkan berupa meringankan biaya kredit dan subsidi dana.

Sementara untuk Kredit Pemilikan Rumah Non Subisidi lebih kepada masyarakat luas. Namun aturannya tetap mengikuti aturan yang telag ditentukan oleh Bank yang didalamnya berisi ketentuan-ketentuan masalah bunga.

Sumber: