Tinggi! Kenaikan Gaji UMP 2024 di Yogyakarta Hingga 7,27 Persen, Maluku Utara 7,5
KENAIKAN GAJI - Kenaikan gaji UMP 2024 menjadi angin segar bagi para karyawan yang pengupahannya bergantung standar tersebut.-Tangkapan Layar-
RADAR TEGAL- Kenaikan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 tengah ramai dibahas saat ini. Dua provinsi tampak menarik perhatian dalam hal ini.
Pasalnya, keduanya sama-sama mengalami kenaikan gaji UMP 2024 hingga lebih dari 7 persen. Dua provinsi itu yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dan Maluku Utara.
Diketahui, kenaikan gaji UMP 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 7,27 persen. Sementara di Maluku Utara 7,5 persen.
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup 3 variabel. Tiga variabel itu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
BACA JUGA:5 Alasan Kenapa UMP 2024 Harus Naik, Bukan Cuma Karena Demo Karyawan
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan gaji UMP 2024.
Dikutip dari Disway.id, Menaker Ida Fauziyah mengatakan 30 gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing, Selasa 21 November 2023. Dia mengharapkan penetapan UMP itu dapat direalisasikan di tiap-tiap wilayah di Tanah Air.
Namun, menurutnya, terdapat 3 provinsi yang belum menjalankan aturan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
PP tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menaker tidak merinci provinsi mana saja yang belum menjalankan aturan tersebut.
BACA JUGA:Naik 4,02 Persen, UMP Jateng 2024 Ditetapkan Rp2.036.947
Untuk mengetahui kenaikan gaji UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia, berikut daftarnya:
1. Aceh (naik 1,38 persen)
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: