Selamat! UNESCO Tetapkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum
RESMI- Bahasa Indonesia kini masuk sebagai salah satu bahasa resmi konferensi umum UNESCO.-Kementerian Luar Negeri RI-
BACA JUGA:Keunikan Desa Tuli Bisu di Buleleng Bali yang Telah Diakui UNESCO, Apa Saja yang Jadi Daya Tariknya?
Di akhir pidatonya, Dubes Oemar menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.
Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan".
Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: