Paylater Akulaku Disanksi OJK, Cicilan Harus Tetap Dibayar Supaya Tak Terjerat Denda Berlipat-lipat

Paylater Akulaku Disanksi OJK, Cicilan Harus Tetap Dibayar Supaya Tak Terjerat Denda Berlipat-lipat

Akun Instagram Akulaku-Instagram@akulaku Indonesia_id-

RADAR TEGAL - Operasionalisasi Paylater Akulaku disanksi sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka diminta untuk melakukan tindakan perbaikan terhadap layanan buy now pay later (BNPL)-nya.

Juru bicara OJK Agusman menyebut OJK melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia. Mereka diminta melaksanakan tindakan pengawasan untuk memperbaiki proses bisnis BNPL, sesuai peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Agusman mengingatkan Akulaku Finance Indonesia segera mengambil tindakan perbaikan sesuai arahan OJK. Meski demikian, OJK terus memantau kemudian juga memberikan supervisi memadai mencegah terjadi pelanggaran terhadap aturan ditetapkan.

Paylater Akulaku Bukan Ditutup

Terkait hal ini, Akulaku grup mengatakan layanan paylater bukan ditutup melainkan dibatasi sementara. Selama masa pembatasan, perusahaan tetap membuka pelayanan seperti biasa.

BACA JUGA:Hati-hati Risiko Tidak Membayar Cicilan Paylater Akulaku, Tak Hanya Diblacklist, Nasabah Bisa Juga Dipidana

Produk BNPL Akulaku tidak ditutup oleh regulator, melainkan dibatasi sementara operasionalnya. Perusahaan tetap beroperasi seperti biasanya. 

Di tengah pembatasan operasional, Akulaku terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki layanan BNPL sesuai aturan OJK.

Bagaimana nasib nasabah yang punya cicilan?

Terkait hal ini, Efrina, presdir PT Akulaku Finance mengatakan, nasabah yang masih mempunyai cicilan, sedang diupayakan layanan berjalan normal kembali

"Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali," Kata Efrina.

BACA JUGA:Alasan Nasabah Galbay Tidak Ditagih DC Pinjol Meski Tidak Bayar Hutang Berbulan-bulan

Sejak penutupan dan pembatasan sementara Akulaku, sejumlah pelanggan merasa bingung dengan nasib mereka yang masih mempunyai cicilan. Alasannya, apabila tidak segera dibayar sesegera mungkin akan terjadi tunggakan atau gagal bayar yang bisa mempengaruhi bunga dan denda ditanggung nasabah.

Kalau sudah keadaan seperti ini nasabah bisa melakukan beberapa cara. Mulai dari mencari bantuan keuangan, hingga menghubungi layanan pelanggan Akulaku.

Langkah lain cara membayar cicilan paylater Akulaku dengan mempelajari perjanjian, ketentuan, evaluasi keuangan dan waspadai penipuan terkait Akulaku.

Hubungi Layanan Pelanggan Akulaku

Salah satu cara membayar cicilan paylater Akulaku menghubungi pihak layanan pelanggan Akulaku dengan segera. Tanyakan secara langsung mengenai status cicilan yang dimiliki terus tanyakan pula bagaimana langkah selanjutnya. Biasanya akan ada opsi tersedia.

BACA JUGA:Bunga SPayLater Tenor Mulai 1 hingga 24 Bulan Gak Bikin Cicilan Berat, Begini Cara Menghitungnya

Evaluasi Keuangan

Hal menarik dalam menyikapi cicilan paylater Akulaku adalah memanfaatkan waktu sejenak untuk melakukan evaluasi keuangan kemampuan membayar utang. Pastikan mampu mencicil utang di Akulaku dalam jangka waktu tertentu. Pastikan pula alokasikan dana agar tetap bisa bayar utang.

Cari Bantuan Keuangan

Setelah evaluasi keuangan ternyata dana tidak mencukupi ada baiknya segera mencari bantuan keuangan. Bisa dari keluarga atau teman terdekat yang dapat dipercaya.

Langkah lain dengan mempelajari ketentuan dan persyaratan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Tidak lupa waspadai pesan atau tawaran yang terlihat mencurigakan berkaitan pembayaran cicilan Paylater Akulaku. Pastikan berkomunikasi lewat saluran resmi.

Kesimpulan

Pada bulan November 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembatasan operasional Paylater Akulaku. Paylater Akulaku ditutup oleh OJK sementara waktu karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan.

OJK meminta Akulaku untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bisa beroperasi seperti biasa. Terkait layanan nasabah yang masih mempunyai cicilan, sedang diupayakan layanan berjalan normal kembali.

Itulah pembahasan Paylater Akulaku yang ditutup oleh OJK sementara waktu karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang tetap beroperasi seperti biasa. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: