Mirip Kampanye Politik, Bawaslu Kabupaten Tegal Bredel Baliho Caleg di Jalan Raya Tegal-Slawi

Mirip Kampanye Politik, Bawaslu Kabupaten Tegal Bredel Baliho Caleg di Jalan Raya Tegal-Slawi

BREDEL - Petugas gabungan Bawaslu, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tegal saat membredel baliho caleg yang menyerupai kampanye politik Pemilu 2024, di Jalan Raya Tegal-Slawi, Sabtu 18 November 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Mirip kampanye politik, sejumlah baliho yang bergambar calon anggota legislatif (caleg) di sepanjang Jalan Raya Tegal-Slawi terpaksa dibredel. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggandeng Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta Panwascam di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal secara serentak untuk melakukan pencopotan paksa.

Adapun titik penertiban baliho mirip kampanye politik di tingkat Kabupaten Tegal mulai dari Terminal Bus Dukuhsalam Slawi hingga Desa Karanganyar Kecamatan Dukuhturi (perbatasan Kota Tegal). Termasuk di kecamatan-kecamatan wilayah Kabupaten Tegal. 

"Untuk di kecamatan berangkat masing-masing, karena hari ini kita melaksanakan penertiban secara serentak," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto, Sabtu 18 November 2023.

Dedi mengatakan bahwa penertiban alat peraga yang menyerupai kampanye politik ini dalam rangka merespon setelah penetapan DCT oleh KPU pada 3 November 2023.

BACA JUGA:Izinkan Taman Pancasila Jadi Lokasi Kampanye Akbar Pemilu 2024, Walikota Tegal: Alun-alun Steril dari Atribut

"Hari ini kita fokus pada APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK). Termasuk APS yang melanggar perda," kata Dedi di sela-sela penertiban alat peraga mirip kampanye politik di Jalan Raya Tegal-Purwokerto.

Menurutnya, pada tanggal 4 sampai 27 November 2023, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye politik. Namun, boleh melakukan sosialisasi dengan pertemuan terbatas.

"Partai politik boleh memasang APS tentunya di tempat-tempat yang tidak dilarang," ujarnya. 

Dia menjelaskan, ada titik fokus yang dilakukan dalam penertiban APS Pemilu 2024 ini, yakni APS yang memuat coblos nomor, ada gambar paku dan memuat konten ajakan untuk mencoblos. 

BACA JUGA:Jelang Kampanye Pemilu 2024, Polisi yang Berjaga di KPU dan Bawaslu Dicek Kesehatannya

"Ini sudah menjadi ketentuan dan kesepakatan bersama, kalo ada APS yang melanggar ya kita tertibkan," jelasnya. 

Dedi mengimbau kepada para caleg dan partai politik agar mematuhi peraturan dan ketentuan yang sudah ditentukan. 

"Ada sekitar 5.000 APS yang sudah kita inventarisir. Untuk caleg dan parpol, mari ikuti ketentuan yang ada, jadwal kampanye sudah ditentukan oleh KPU yakni tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023," imbuhnya. (*)

Sumber: