Nasabah Wajib Tahu, DC Lapangan Pinjol Tak Boleh Tagih Utang 24 Jam, Hanya sampai Pukul 8 Malam

Nasabah Wajib Tahu, DC Lapangan Pinjol Tak Boleh Tagih Utang 24 Jam, Hanya sampai Pukul 8 Malam

DC Lapangan Pinjol--

RADAR TEGAL - Banyaknya kasus yang terjadi pada nasabah akibat galbay sangat banyak karena ada penagihan secara paksa oleh debt collector alias DC. Namun OJK sudah menberikan aturan baru pada DC Lapngan Pinjol. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keungana Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya yaitu OJK Agusman mengatakan sudah mengatur ulang DC Lapangan Pinjol.

Karena itu jika Anda penasaran tentang aturan barunya bisa simak artikel ini sampai akhir. Kami akan memberikan penjelasan secara lengkap tentang aturan baru DC lapangan pinjol yang wajib nasabah tahu.

Berikut penjelasan aturan baru DC lapangan pinjol yang dapat Anda simak dibawah ini.

BACA JUGA: Daftar Pinjol DC Lapangan 2023, Ini Wilayah Operasinya!

Aturan baru penagihan utang pinjol

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujarnya di Hotel Four Season Jakarta, Jumat 10 November 2023 lalu.

Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. "Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya tentang penagihan oleh DC lapangan pinjol.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab," pungkasnya

BACA JUGA: Trik Agar Pinjol DC Lapangan Tak Datang Lagi ke Rumah Saat Gagal Bayar

Demikian penjelasan mengenai aturan baru DC lapangan pinjol yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: