Satgas PASTI Blokir 173 Pinjol llegal Nakal, Temukan Ratusan Konten yang Melanggar Kebijakan Data Pribadi

Satgas PASTI Blokir 173 Pinjol llegal Nakal, Temukan Ratusan Konten yang Melanggar Kebijakan Data Pribadi

Satgas PASTI Blokir 173 Pinjol llega Nakal, Ada Ratusan Konten yang Melanggar Kebijakan Data Pribadi Nasabah--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Satgas PASTI temukan dan blokir 173 entitas Pinjol Ilegal nakal yang sebagian besar diantaranya diduga melakukan pelanggaran aturan data pribadi.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau biasa dikenal dengan Satgas PASTI telah menemukan dan memblokir setidaknya 173 entitas pinjol ilegal nakal.

Banyaknya tingkat pinjol ilegal nakal yang diblokir, nampaknya membuat Satgas tersebut terus mewanti wanti masyarakat agar tidak terkena tipu daya.

Walaupun begitu pinjol ilegal nakal pasti akan selalu ada setiap bulannya, mengingat jumlah pinjol ilegal yang diblokir bulan kemarin tidak kalah banyaknya dengan yang sekarang.

BACA JUGA:Kenali 4 Ciri Surat Izin OJK Palsu agar Tidak Tertipu Pinjol Ilegal, Bisa Dilihat dari Jenis Font

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto pada keterangannya di pers pada hari Rabu, 15 November 2023 di Makassar kemarin, menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan 129 entitas pinjaman pribadi yang diduga kuat bisa melakukan pelanggaran ketentuan penyebaran data pribadi.

"Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," Terang Hudiyanto pada saat pers kemarin.

Sedikit informasi, Satgas PASTI merupakan forum koordinasi yang terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait untuk melaksanakan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun Satgas tersebut dibentuk untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

BACA JUGA:Lakukan 6 Cara Ini untuk Melindungi Data Pribadi dari Jeratan Pinjol Ilegal, Auto Nyaman dari Intimidasi DC

OJK sendiri berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan.

Kabarnya Satgas PASTI telah melacak 47 rekening milil Bank atau Virtual Account yang dilaporkan memiliki keterkaitan dengan layanan pinjol ilegal nakal.

"Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia" Terang Hudiyanto.

Selanjutnya pihak mereka juga menemukan nomor hp dan WA yang diduga kuat sebagai nomor Hp milik si penagih hutang atau DC (Debt Collector) yang telah dilaporkan kerana melakukan tindak pengancaman kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: