Disperintransnaker Kabupaten Tegal Tangani 18 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, 14 Kasus Selesai Di Lua

Disperintransnaker Kabupaten Tegal Tangani 18 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, 14 Kasus Selesai Di Lua

Kasi Pengupahan Disperintransnaker mencermati data penyelesaian kasus hubungan industrial diruang kerjanya.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Sedikitnya ada 18 kasus perselisihan antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Tegal ditangani bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disperintransnaker Kabupaten Tegal. Dari jumlah kasus tersebut 14 kasus selesai dengan perjanjian bersama, sementara 4 sisanya diselesaikan dengan mengeluarkan anjuran untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

Kepala Disperinstransnaker Riesky Trisbiyantoro melalui Kasi Upah , Heri Eko Setyawan menyatakan, rata-rata kasus perselisihan antara pengusaha dengan pekerja didominasi soal PHK sepihak. 

"Disini bidang Hubungan Industrial dan Jamsosnaker melayani hal-hal yang terkait dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pelaksana kerja," ujarnya Rabu 15 November 2023.

Lebih detail Heri menyebut, layanan yang diberikan bidang Hubungan Industrial dan Jamsosnaker diantaranya pengaturan upah, pengaturan syarat kerja, pengaturan kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan yang ada di industrial, hingga penyelesaian perselisihan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. 

BACA JUGA:Baru Ada 27 Bursa Kerja Khusus Berizin, Disperintransnaker Kabupaten Tegal Rumuskan Pembentukan FKBKK

"Bidang Hubungan Industrial juga melayani dan mengatur serta membina mulai dari seorang pekerja hingga purna," cetusnya.

Ditegaskan, seiring dengan fenomena disrupsi, dunia usaha menghadapi tantangan baru yang tidak terikat oleh aturan baku yang kaku seperti masa sebelumnya.  

“Para pelaku hubungan industrial harus mengedepankan komunikasi, membangun dialog dan bekerjasama memecahkan permasalahan dan menemukan inovasi baru, dengan demikian hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan akan tercipta,” ungkapnya.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sangat diperlukan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak. 

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Sosialisasikan Pengukuran Produktifitas Tingkat Daerah

"Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan. Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja. Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis," tegasnya. (adv)

Sumber: